Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 10 Desember 2024 | 20.13 WIB

Kejari Situbondo Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Tol

Kantor Kejaksaan Negeri Situbondo. (Novi Husdinariyanto/Antara) - Image

Kantor Kejaksaan Negeri Situbondo. (Novi Husdinariyanto/Antara)

JawaPos.com–Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Situbondo menetapkan dua orang tersangka perkara dugaan korupsi atau gratifikasi pengadaan tanah untuk pembangunan ruas jalan tol Probolinggo-Banyuwangi seksi II di Situbondo.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo Huda Hazamal menjelaskan, dua orang tersangka itu, yakni GS yang berstatus sebagai mantan Pramubakti Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN) pada Kantor PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Probowangi seksi II.

”Satu tersangka lain inisial EH selaku anggota pelaksana pengadaan tanah untuk pembangunan ruas jalan tol Probowangi seksi II di Situbondo sekaligus Kepala Desa Blimbing, Kecamatan Besuki,” kata Huda seperti dilansir dari Antara di Situbondo, Selasa (10/12).

Menurut Huda, dua orang tersangka itu diduga memanfaatkan posisi mereka untuk memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah. Yakni dengan memaksa dan/atau menerima imbalan dari pemilik tanah terdampak pembangunan jalan tol sebesar Rp 100 juta.

Untuk mendapatkan imbalan Rp 100 juta itu, kepada pemilik tanah, mereka menjanjikan proses pencairan uang ganti rugi dapat dilakukan lebih cepat.

”Padahal mekanisme pemberian uang ganti rugi tanah terdampak pembangun jalan tol telah diatur dengan jelas, termasuk larangan adanya pungutan di luar ketentuan,” jelas Huda.

Dia menegaskan, penetapan tersangka tersebut menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Situbondo dalam memberantas korupsi dan menjaga integritas proyek strategis nasional. Penanganan perkara itu tidak bertujuan menghambat proses pembangunan ruas jalan tol Probolinggo-Banyuwangi Seksi II.

”Melainkan memberikan dukungan penuh agar proyek dapat berjalan sesuai aturan tanpa adanya praktik korupsi, dan kami berharap semua pihak terkait tetap melaksanakan tugasnya dengan baik dan sesuai ketentuan yang berlaku,” papar Huda Hazamal.

Pada awal September 2024, status penanganan perkara itu telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasar surat perintah penyidikan kepala kejaksaan negeri setempat. Setelah melakukan rangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli dan tindakan penyidikan lain, sehingga penyidik menemukan alat bukti yang cukup.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore