
Kantor Kejaksaan Negeri Situbondo. (Novi Husdinariyanto/Antara)
JawaPos.com–Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Situbondo menetapkan dua orang tersangka perkara dugaan korupsi atau gratifikasi pengadaan tanah untuk pembangunan ruas jalan tol Probolinggo-Banyuwangi seksi II di Situbondo.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo Huda Hazamal menjelaskan, dua orang tersangka itu, yakni GS yang berstatus sebagai mantan Pramubakti Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN) pada Kantor PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Probowangi seksi II.
”Satu tersangka lain inisial EH selaku anggota pelaksana pengadaan tanah untuk pembangunan ruas jalan tol Probowangi seksi II di Situbondo sekaligus Kepala Desa Blimbing, Kecamatan Besuki,” kata Huda seperti dilansir dari Antara di Situbondo, Selasa (10/12).
Menurut Huda, dua orang tersangka itu diduga memanfaatkan posisi mereka untuk memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah. Yakni dengan memaksa dan/atau menerima imbalan dari pemilik tanah terdampak pembangunan jalan tol sebesar Rp 100 juta.
Untuk mendapatkan imbalan Rp 100 juta itu, kepada pemilik tanah, mereka menjanjikan proses pencairan uang ganti rugi dapat dilakukan lebih cepat.
”Padahal mekanisme pemberian uang ganti rugi tanah terdampak pembangun jalan tol telah diatur dengan jelas, termasuk larangan adanya pungutan di luar ketentuan,” jelas Huda.
Dia menegaskan, penetapan tersangka tersebut menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Situbondo dalam memberantas korupsi dan menjaga integritas proyek strategis nasional. Penanganan perkara itu tidak bertujuan menghambat proses pembangunan ruas jalan tol Probolinggo-Banyuwangi Seksi II.
”Melainkan memberikan dukungan penuh agar proyek dapat berjalan sesuai aturan tanpa adanya praktik korupsi, dan kami berharap semua pihak terkait tetap melaksanakan tugasnya dengan baik dan sesuai ketentuan yang berlaku,” papar Huda Hazamal.
Pada awal September 2024, status penanganan perkara itu telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasar surat perintah penyidikan kepala kejaksaan negeri setempat. Setelah melakukan rangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli dan tindakan penyidikan lain, sehingga penyidik menemukan alat bukti yang cukup.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
