
Penahanan salah satu tersangka penguasaan lahan Kebun Binatang Bandung. (Kejati Jabar/Antara)
JawaPos.com–Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan dua tersangka dalam kasus lahan Kebun Binatang Bandung. Yakni Ketua Pembina pada Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung (2022-sekarang) S dan Ketua Pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung RBB, selama 20 hari ke depan.
”Pada tanggal 25 November 2024 setelah melakukan pemeriksaan selama sekitar 6 jam penyidik Kejati Jabar menetapkan S dan RBB sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Perempuan Kelas IIA Bandung selama 20 hari sejak 25 November sampai 14 Desember 2024,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya seperti dilansir dari Antara di Bandung, Selasa (26/11).
Cahya menerangkan, lahan Kebun Binatang Bandung di Jalan Kebun Binatang No. 6 seluas ± 139.943 meter persegi dan di Jalan Kebun Binatang No. 4 seluas 285 meter persegi, merupakan Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kota Bandung. Diperoleh dari pembelian jual beli sebanyak 12 bidang dan satu bidang dari tukar menukar yang telah tercatat di dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) model A pada Pemerintah Kota Bandung pada 2005.
Lahan yang dimaksud tersebut telah dimanfaatkan Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung sejak 30 November 2007. Namun, pemanfaatan lahan dengan sewa menyewa itu telah berakhir dan tidak ada perpanjangan pemanfaatan lahan berupa sewa menyewa.
”Tapi setelah berakhirnya sewa menyewa lahan Kebun Binatang, oleh Yayasan Margasatwa Tamansari tetap memanfaatkan lahan Kebun Binatang tersebut tanpa ada setoran ke kas daerah milik Pemerintah Kota Bandung. Sehingga setelah perjanjian berakhir pada 30 November 2007, Yayasan Margasatwa Taman Sari telah menguasai dan memanfaatkan lahan milik Pemkot Bandung tersebut secara tanpa hak,” ujar Nur Sricahyawijaya.
Cahya menerangkan berdasar Akta Notaris pada Mei 2017, kepengurusan Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung tersebut, tersangka S sebagai anggota pembina dan tersangka RBB sebagai Sekretaris II, dan Ketua Pengurus John Sumampauw. Pada 2017 sampai 2020, tersangka S telah menerima uang sewa lahan Kebun Binatang bersama-sama dengan Tersangka RBB yaitu sebesar Rp 6 miliar yang digunakan untuk keperluan pribadi.
Dia melanjutkan, pada 21 Januari 2022, terjadi penggantian kepengurusan Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung. Ketua pembina adalah tersangka S dan sebagai Ketua Pengurus adalah tersangka RBB, yang mempunyai tupoksi dalam setiap tindakan baik ke luar maupun ke dalam atas nama mewakili Yayasan atau Pengurus harus ada persetujuan dari Ketua Pembina.
Sejak kepengurusan tersangka S dan tersangka RBB, kata dia, seharusnya pemanfaatan lahan tersebut harus disetor ke kas daerah Pemkot Bandung. Namun sejak 2022 sampai 2023, Yayasan Margasatwa Tamansari tidak pernah membayar uang pemanfaatan lahan ke kas daerah Pemkot Bandung. Sehingga mengakibatkan pendapatan dari pemanfaatan Kebun Binatang milik Pemkot Bandung berkurang.
”Akibat perbuatan tersangka S tersebut mengakibatkan kerugian negara Rp 25 miliar,” ucap Nur Sricahyawijaya.
Kerugian Rp 25 miliar itu, terdiri atas Nilai Sewa Tanah, Nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Perjanjian Sewa lahan milik Pemkot Bandung yang dilakukan tersangka S pada 2022 sebesar Rp 16 miliar. Kemudian penerimaan uang sewa dari John Sumampauw Rp 5,4 miliar. Dan pembayaran PBB 2022 sampai 2023 Rp 3,5 miliar.
”Sementara akibat perbuatan tersangka RBB, diduga merugikan keuangan negara Rp 600 juta, karena telah menandatangani kuitansi pembayaran dan menikmati uang sewa lahan Pemkot Bandung untuk keperluan pribadi tersangka dari John Sumampauw,” ujar Cahya.
Kepada para tersangka, tambah Cahya, Penyidik Kejati Jabar mengenakan pasal primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dan subsidiair pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
