Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 1 November 2018 | 02.05 WIB

Sejumlah PPL di Jateng Setengah Hati Terapkan Larangan Uang Pelicin

Diskusi Pemantauan Sektor Ketenagalistrikan untuk Meningkatkan Akuntabilitas dan Integritas Pembangunan Jateng, di Hotel Santika, Semarang, Rabu (31/10). - Image

Diskusi Pemantauan Sektor Ketenagalistrikan untuk Meningkatkan Akuntabilitas dan Integritas Pembangunan Jateng, di Hotel Santika, Semarang, Rabu (31/10).

JawaPos.com - Separuh dari sembilan perusahan Pengembang Pembangkit Listrik (PPL) di Jawa Tengah disebut belum memiliki regulasi eksplisit tentang pelarangan praktik uang pelicin. Meski, mereka sendiri sebenarnya sudah berkomitmen pada perilaku anti korupsi.


Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Dadang Trisasongko, sedianya mengatakan total ada sebelas PPL di Jateng. Sembilan diantaranya terlibat dalam mega proyek ketenagalistrikan dan telah mendeklarasikan ke publik bahwa mereka berkomitmen anti korupsi.


Kendati demikian, komitmen itu tak dilakukan sepenuh hati. Program pelatihan anti korupsi yang sebenarnya bisa diterapkan sebagai upaya perilaku bersih seluruh karyawan dan direktur, cuma ada di lima dari sembilan PPL. 


"PPL sisanya meskipun telah berkomitmen anti korupsi yang seringnya dituangkan dalam bentuk Pedoman Perilaku (Code of Conduct) tidak memuat larangan praktik uang pelicin atau sering dikenal facilitation payment," kata Dadang dalam Diskusi Pemantauan Sektor Ketenagalistrikan untuk Meningkatkan Akuntabilitas dan Integritas Pembangunan Jateng, di Hotel Santika, Semarang, Rabu (31/10).


Dikatakan Dadang, perusahaan yang belum memiliki regulasi secara eksplisit melarang praktik uang pelicin jumlahnya separuh dari total sembilan PPL tadi. Hal itu menunjukkan masih minimnya pemahaman anti korupsi pada lingkungan perusahaan.


Sementara, dari sembilan PPL, tujuh diantaranya sesungguhnya telah menyediakan akses bagi karyawan atau pihak-pihak lainnya guna dapat melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan perusahaan. Pelaporan bisa dilakukan secara anonim, sehingga kerahasiaan pelapor terjamin.


Namun lagi-lagi, lanjutnya, tetap saja ada perusahaan yang mengabaikan monitoring reguler terhadap program anti korupsi miliknya. Utamanya, dalam hal meninjau kecocokan, kecukupan, efektivitas, dan mengimplementasikan perbaikan apabila diperlukan. Hanya lima dari sembilan PPL yang melakukan monitoring reguler.


"Akuntabilitas dari PPL merupakan cermin komitmen anti korupsi, seperti adanya keterbukaan kepada publik mengenai pendapatan total, belanja modal, penghasilan sebelum kena pajak, dan pajak penghasilan," ujarnya.


Di sisi lain, lanjut Dadang, 80 persen tindak korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) banyak melibatkan lembaga swasta. Dimana 54 persen berupa penyuapan, sisanya terkait pengadaan barang dan jasa.


Pada assessment TII yang dilangsungkan guna menilik sejauh mana transparansi BUMN ke publik juga memperlihatkan hanya sampai pada level 3.2 dari 10. "Survei yang dilakukan TII menunjukkan perusahaan besar di Indonesia relatif lebih bagus dalam anti korupsi dibanding BUMN. Perusahaan-perusahaan besar sudah memiliki kode etik perilaku tapi belum di terapkan ke suplayernya," jelasnya.


Sementara Roro Wide Sulistyowati selaku Koordinator Program, Direktorat Pendidikan Dan Pelayanan Masyarakat, KPK  mengungkap, dalam melakukan pemberantasan korupsi, pihaknya selalu menggandeng masyarakat sipil serta sektor swasta. 


Ia berujar, penindakan yang ada saat ini tak cukup menimbulkan efek jera bagi pelaku korupsi, sehingga perbaikan sistem diutamakan supaya korupsi tak terjadi. "KPK memiliki program pencegahan korupsi di sektor swasta yaitu Gerakan profesional berintegritas (Profit), yang dumulai sejak 17 Oktober 2016. Salah satu program yaitu Komite Advokasi Daerah (KAD)," katanya. 


Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN (Persero) Supangkat Iwan Santoso mengatakan, sudah ada divisi khusus yang dibentuk PLN. Tugas mereka mengawal proses, ketaatan pada regulasi, pencegahan kecurangan dan segala tindak-tanduk yang berujung pada perilaku korupsi. "Bukan memberantas tapi lebih ke pencegahan," imbuhnya.

Editor: Sari Hardiyanto
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore