Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 26 September 2024 | 21.13 WIB

Laka Kereta Taksaka, Masinis dan Asisten Cedera, KAI Proses Hukum Pengemudi Truk

TERGULING: Kondisi truk mixer yang terlibat kecelakaan dengan KA Taksaka di perlintasan Stasiun Sentolo-Stasiun Rewulu, Bantul, Rabu (25/9). Kecelakaan itu mengakibatkan tujuh jadwal KA lain tertunda. - Image

TERGULING: Kondisi truk mixer yang terlibat kecelakaan dengan KA Taksaka di perlintasan Stasiun Sentolo-Stasiun Rewulu, Bantul, Rabu (25/9). Kecelakaan itu mengakibatkan tujuh jadwal KA lain tertunda.

JawaPos.com – Kecelakaan kereta api (KA) Taksaka dengan truk yang terjadi di perlintasan Stasiun Sentolo-Stasiun Rewulu, Bantul, kemarin (25/9) berdampak besar. Masinis bersama asisten masinis yang bertugas mengalami cedera. Tujuh jadwal KA lainnya juga terdampak.

Kecelakaan KA itu terjadi pukul 03.52 saat itu pengemudi truk mixer tengah melaju di Jalan Sedayu. Truk dengan nomor polisi B 9240 UIQ berupaya melintas di perlintasan kereta sebidang. Padahal, sudah ada sirene yang menandakan KA akan lewat.

Palang pintu perlintasan yang akan menutup tetap diterobos pengemudi truk. KA Taksaka pun menabrak dan menyeret truk. Truk yang terseret mengenai pos jaga perlintasan hingga rata dengan tanah.

Laporan Jawa Pos Radar Jogja, Manager Humas Daerah Operasional VI Jogjakarta Krisbiyantoro menyesalkan kejadian tersebut. Daop VI melakukan tindakan cepat memastikan kondisi penumpang terlebih dahulu dan mengevakuasi rangkaian ke stasiun terdekat. ’’Agar dampak keterlambatan kereta api Taksaka dan kereta lainnya dapat diperkecil dengan memastikan keselamatan terlebih dahulu,’’ ujarnya.

Vice President Public Relation PT KAI Anne Purba menuturkan, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Namun, masinis dan asisten masinis KA Taksaka mengalami cedera. ’’Keduanya dirawat di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Wates,’’ paparnya.

Kecelakaan tersebut mengakibatkan terganggunya tujuh perjalanan KA lain. Yakni KA 90 Mataram terlambat 15 menit, KA 104 Singasari terlambat 24 menit, PLB 136a Bogowonto terlambat 27 menit, KA 581 KA bandara ke YIA terlambat 24 menit, PLB 564A KA bandara ke Jogja terlambat 41 menit, dan PLB 701A KA bandara ke YIA terlambat 16 menit.

Karena dampak yang signifikan dari kecelakaan tersebut, PT KAI akan melakukan upaya proses hukum terhadap pengemudi truk. Saat ini sopir truk telah diamankan di Polres Bantul. ’’Kerugian yang dialami oleh KAI akibat dari peristiwa tersebut saat ini masih dalam proses perhitungan,’’ terangnya.

KAI kembali mengimbau kepada pengguna jalan untuk selalu menaati aturan di perlintasan sebidang. Sesuai UU Nomor 22/2009, ketika kereta akan lewat, ada sirene isyarat atau palang mulai menutup, itu berarti pengguna jalan sudah harus berhenti. ’’Jangan diterobos,’’ tegasnya. (rul/idr/c17/bay)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore