Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 16 Agustus 2024 | 17.57 WIB

16.274 Narapidana di Jatim Diusulkan Peroleh Remisi Umum Kemerdekaan RI

Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono. (Istimewa) - Image

Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono. (Istimewa)

JawaPos.com–Sebanyak 16.274 narapidana dan anak binaan di Jatim diusulkan memperoleh remisi umum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 Tahun 2024. Pengurangan masa pidana itu sebagai bentuk penghargaan kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan dengan berperilaku positif dan menjauhi pelanggaran selama menjalani masa pidana.

”Pengusulan remisi umum juga merupakan bentuk upaya pembinaan untuk mempersiapkan narapidana kembali ke masyarakat dengan baik,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono.

Heni merinci, dari sekian banyak yang diusulkan mendapatkan remisi, 16.019 orang di antaranya tergolong remisi umum I atau masih harus menjalani sisa pidana. Sedangkan 255 orang diusulkan mendapatkan remisi umum II atau berpotensi langsung bebas.

”Selain itu ada 64 anak binaan yang diusulkan mendapatkan remisi,” urai Heni.

Diharapkan, lanjut Heni, dengan pengusulan remisi dapat meningkatkan motivasi narapidana dan anak binaan untuk mengikuti program pembinaan di lapas. Juga mempersiapkan narapidana serta anak binaan kembali ke masyarakat dengan baik.

”Selain itu, juga diharapkan dapat mengurangi beban lembaga pemasyarakatan yang mengalami overkapasitas hunian,” terang Heni.

Jumlah warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi tahun ini sekitar 78 persen dari jumlah keseluruhan warga binaan yang berstatus sebagai narapidana. Saat ini, ada 27.565 warga binaan, sebanyak 20.788 di antaranya berstatus sebagai narapidana dan sisanya masih sebagai tahanan.

Dia menambahkan, mayoritas warga binaan yang diusulkan merupakan pelaku tindak pidana khusus. Mengingat mayoritas penghuni lapas dan rutan di Jawa Timur didominasi penyalah guna dan pengedar narkoba.

”Warga binaan yang kami usulkan mayoritas merupakan pelaku tindak pidana khusus dengan 8.794 orang, terutama kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” terang Heni.

Jika dirinci, warga binaan kasus narkotika memang mendominasi usul remisi dengan 8.582 orang. Disusul dengan warga binaan kasus korupsi sebanyak 176 orang. Juga ada 16 orang warga binaan kasus illegal logging dan lima warga binaan kasus terorisme serta empat orang dengan kasus pencucian uang.

Usul itu menurut Heni Yuwono, belum bisa dijadikan acuan jumlah warga binaan yang akan mendapat remisi umum. Sebab, semua keputusan dan hasil final tergantung dari Ditjen Pemasyarakatan.

”Hasil finalnya masih harus menunggu surat keputusan dari Dirjen Pemasyarakatan,” ucap Heni.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore