
Kepala Rutan (Karutan) Kelas I Jakarta Pusat Wahyu Trah Utomo menyerahkan remisi hari Natal 2025 kepada warga binaan, Kamis (25/12). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)
JawaPos.com - Sebanyak 81 narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat mendapatkan remisi tepat di hari Natal 2025. Kepala Rutan (Karutan) Kelas I Jakarta Pusat Wahyu Trah Utomo menjelaskan, pemberian remisi ini bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan penghargaan bagi mereka yang benar-benar menunjukkan niat untuk berbenah diri.
Dari total penerima, mayoritas mendapatkan Remisi Khusus I (RK 1) atau pengurangan masa hukuman sebagian. Sementara satu orang dinyatakan langsung bisa menghirup udara bebas atau Remisi Khusus II (RK II).
"Kami menyerahkan remisi khusus Natal bagi rekan-rekan kami narapidana yang beragama Kristen yang sejumlah 81 orang yang mendapatkan remisi. Dimana terbagi menjadi dua, 80 orang itu mendapatkan RK1, kemudian 1 orang mendapatkan RK II," ujar Wahyu Trah Utomo, Kamis (25/12).
Tidak semua warga binaan bisa mendapatkan potongan masa tahanan ini. Wahyu menegaskan ada kriteria ketat yang harus dipenuhi oleh para narapidana jika ingin mendapatkan hak remisi mereka.
"Yang paling penting adalah berkelakuan baik dan yang kedua aktif mengikuti program pembinaan. Jadi pemulihan persaratan ini yang paling mutlak harus dipenuhi dalam pemberian remisi," tegasnya.
Mayoritas penerima remisi kali ini berasal dari kasus narkoba, mengingat hampir 70% penghuni Rutan Jakarta Pusat terjerat kasus tersebut. Sebelum menerima remisi, mereka telah melewati serangkaian program pembinaan agar tidak lagi terjebak penggunaan obat terlarang.
"Mereka sudah aktif mengikuti program rehab dan mengikuti program pembinaan di gereja. Jadi insyaallah mereka siap untuk menerima remisi dan bisa kembali dengan masyarakat dalam keadaan yang baik," tambah Wahyu.
Para narapidana telah dibekali berbagai keterampilan agar siap berbaur kembali dengan masyarakat. Program tersebut mencakup pembinaan kepribadian hingga kemandirian.
"Tentunya ada pembinaan kepribadian dan kemandirian yang bisa kami berikan di rutan kelas 1 Jakarta Pusat. Pembinaan keperibadian yaitu salah satunya yaitu kejar paket ada juga di kerohanian kristiani bagi mereka yang beragama kristen," jelas Wahyu.
Bagi narapidana yang belum mendapatkan remisi tahun ini, Wahyu memberikan peringatan keras untuk tetap patuh pada aturan. Pelanggaran disiplin sekecil apa pun bisa berakibat fatal pada hak-hak mereka.
"Tentunya tetap harus menjaga, mengikuti aturan tata-tata tertib yang ada. Karena bagi mereka yang melanggar otomatis ada hukuman disiplin yang diberikan berupa register F kalau udah dapet register F itu hak mereka dalam waktu 6 bulan itu gak akan diberikan," imbuhnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Groningen vs PEC Zwolle di Liga Belanda: Trots van het Noorden Menang Tipis di Kandang
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Toffees Kunci 3 Poin di Kandang
Prediksi Skor Espanyol vs Elche di Liga Spanyol: Los Franjiverdes Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Aston Villa di Liga Inggris: The Lilywhites Bakal Sulit Menang!
Prediksi Susunan Pemain Persebaya vs Garudayaksa FC: Risto Mitrevski Pantang Remehkan Tim Promosi
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022