
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, saat acara penyerangan Remisi Hari Raya Nyepi di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang, Jakarta, Rabu (18/3).
JawaPos.com - Dalam momentum Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan Remisi Khusus (RK) Nyepi kepada 1.506 narapidana serta Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) kepada 9 anak binaan beragama Hindu. Remisi tersebut diberikan bertepatan dengan perayaan Nyepi pada 19 Maret 2026.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 4 narapidana langsung bebas setelah memperoleh RK II.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, bersama anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas DKI Jakarta Heri Azhari, dan Kepala Rutan Kelas I Cipinang I Gusti Agus Cahyana Putra. Acara dipusatkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang, Jakarta, Rabu (18/3).
Dalam kesempatan tersebut, Mashudi membacakan sambutan tertulis Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. Ia menegaskan pemberian remisi dan pengurangan masa pidana pada hari raya keagamaan merupakan bagian dari pemenuhan hak warga binaan sekaligus instrumen pembinaan dalam sistem pemasyarakatan.
“Warga binaan dan anak binaan penerima remisi telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Mashudi.
Ia menambahkan, remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan bentuk penghargaan bagi warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku, kedisiplinan, serta kesungguhan mengikuti program pembinaan.
Kebijakan ini juga selaras dengan tema Hari Raya Nyepi 2026, yaitu “Vasudhaiva Kutumbakam – Satu Bumi, Satu Keluarga,” yang menekankan pentingnya harmoni, toleransi, dan tanggung jawab bersama dalam kehidupan bermasyarakat.
“Momentum Nyepi hendaknya menjadi saat yang tepat untuk introspeksi diri. Jadikan kesempatan ini sebagai titik balik untuk memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu,” tuturnya.
Mashudi juga menjelaskan, seluruh penerima remisi telah melalui proses verifikasi administratif dan substantif.
“Penerima remisi adalah mereka yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan perkembangan positif selama menjalani masa pidana,” jelasnya.
Dari total 1.506 narapidana penerima RK Nyepi, sebanyak 1.502 orang memperoleh RK I berupa pengurangan sebagian masa pidana, dengan rincian 326 orang mendapat pengurangan 15 hari, 947 orang mendapat pengurangan 1 bulan, 179 orang mendapat pengurangan 1 bulan 15 hari, dan 50 orang mendapat pengurangan 2 bulan.
Sementara itu, 4 narapidana memperoleh RK II sehingga langsung bebas. Untuk anak binaan, 9 orang menerima PMPK Nyepi, dengan rincian 8 orang mendapat pengurangan 15 hari dan 1 orang mendapat pengurangan 1 bulan.
Penerima remisi terbanyak berasal dari wilayah Bali sebanyak 1.090 orang, disusul Kalimantan Tengah 121 orang, Nusa Tenggara Barat 77 orang, dan Jakarta terdapat 7 narapidana yang menerima remisi Nyepi.
Selain sebagai bagian dari pembinaan, kebijakan ini juga berkontribusi terhadap efisiensi anggaran negara. Pemberian remisi Nyepi 2026 mampu menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp 1.024.230.000.
