Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 18 Maret 2026 | 20.27 WIB

1.515 Narapidana dan Anak Binaan Terima Remisi Nyepi, Negara Hemat Rp 1 Miliar

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, saat acara penyerangan Remisi Hari Raya Nyepi di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang, Jakarta, Rabu (18/3). - Image

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, saat acara penyerangan Remisi Hari Raya Nyepi di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang, Jakarta, Rabu (18/3).

JawaPos.com - Dalam momentum Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan Remisi Khusus (RK) Nyepi kepada 1.506 narapidana serta Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) kepada 9 anak binaan beragama Hindu. Remisi tersebut diberikan bertepatan dengan perayaan Nyepi pada 19 Maret 2026.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 4 narapidana langsung bebas setelah memperoleh RK II.

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, bersama anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas DKI Jakarta Heri Azhari, dan Kepala Rutan Kelas I Cipinang I Gusti Agus Cahyana Putra. Acara dipusatkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang, Jakarta, Rabu (18/3).

Dalam kesempatan tersebut, Mashudi membacakan sambutan tertulis Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. Ia menegaskan pemberian remisi dan pengurangan masa pidana pada hari raya keagamaan merupakan bagian dari pemenuhan hak warga binaan sekaligus instrumen pembinaan dalam sistem pemasyarakatan.

“Warga binaan dan anak binaan penerima remisi telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Mashudi.

Ia menambahkan, remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan bentuk penghargaan bagi warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku, kedisiplinan, serta kesungguhan mengikuti program pembinaan.

Kebijakan ini juga selaras dengan tema Hari Raya Nyepi 2026, yaitu “Vasudhaiva Kutumbakam – Satu Bumi, Satu Keluarga,” yang menekankan pentingnya harmoni, toleransi, dan tanggung jawab bersama dalam kehidupan bermasyarakat.

“Momentum Nyepi hendaknya menjadi saat yang tepat untuk introspeksi diri. Jadikan kesempatan ini sebagai titik balik untuk memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu,” tuturnya.

Mashudi juga menjelaskan, seluruh penerima remisi telah melalui proses verifikasi administratif dan substantif.

“Penerima remisi adalah mereka yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan perkembangan positif selama menjalani masa pidana,” jelasnya.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore