Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 11 Juli 2024 | 17.59 WIB

Fakta-Fakta Penggeledahan KPK di DPRD Jatim, Tetapkan Empat Tersangka Hingga Amankan Uang Rp 300 Juta di Bangkalan

Ilustrasi KPK. Benardy Ferdiansyah/Antara - Image

Ilustrasi KPK. Benardy Ferdiansyah/Antara

JawaPos.com–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi kantor lembaga legislatif atau DPRD Jawa Timur pada 10 Juli. KPK mengobok-obok beberapa ruangan pimpinan DPRD Jawa Timur.

Berikut beberapa rangkuman fakta terkait KPK yang mendatangi DPRD Jawa Timur atau DPRD Jatim.

  1. Menetapkan empat tersangka

Hingga kini, KPK belum merilis nama lengkap keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dari DPRD Jatim. Pimpinan KPK hanya menyebut inisial yang telah menjadi tersangka. Yakni, K, I, dan AS.

  1. Tidak ada anggota DPRD Jatim di ruangan saat KPK datang

Saat KPK mendatangi DPRD Jatim, penyidik KPK tidak menemukan legislator satu pun di DPRD Jatim. Penyidik KPK pun tak menghentikan langkahnya.

Penyidik KPK mendatangi salah satu rumah dari anggota DPRD Jatim dari PDIP di Bangkalan. Yaitu, Mahfud. Sayangnya, Mahfud pun tak ada. Dari rumah Mahfud, penyidik KPK membawa uang Rp 300 juta. Hal itu dibenarkan Ketua DPC PDIP Bangkalan Fatkurrahman.

  1. Pengembangan kasus dana hibah dari Sahat Tua

Penyidik lembaga antirasuah itu mendatangi DPRD Jatim untuk melanjutkan penyelidikan kasus dana hibah menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 Sahat Tua P. Simandjuntak.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore