Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 10 Juli 2024 | 18.29 WIB

KAI Daop 8 Surabaya Tanda Tangani Kerja Sama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Atas Kereta Api

PT KAI Daop 8 Surabaya, Daop 7 Madiun, dan Daop 9 Jember, tanda tangani kerja sama dengan Kejati Jatim, Rabu (10/7), di dalam KA Istimewa dalam perjalanan dari Surabaya ke Malang. (Istimewa) - Image

PT KAI Daop 8 Surabaya, Daop 7 Madiun, dan Daop 9 Jember, tanda tangani kerja sama dengan Kejati Jatim, Rabu (10/7), di dalam KA Istimewa dalam perjalanan dari Surabaya ke Malang. (Istimewa)

JawaPos.com–PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 8 Surabaya, Daop 7 Madiun, dan Daop 9 Jember, melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Timur pada Rabu (10/7).

Penandatanganan itu dilakukan Executive Vice President KAI Daop 8 Surabaya Wisnu Pramudyo, Vice President KAI Daop 7 Madiun Suharjono, Vice President KAI Daop 9 Jember Hengky Prasetyo, dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati.

Yang menarik, penandatanganan kerja sama itu dilakukan di dalam Kereta Api Istimewa (KAIS) pada perjalanan dari Stasiun Surabaya Gubeng menuju Stasiun Malang. Pelaksanaan itu berlangsung dengan serius namun santai dan terasa secara kekeluargaan, sembari menikmati pemandangan perjalanan dari KAIS.

KAIS memiliki beberapa fasilitas pendukung tambahan. Seperti ruang lounge, ruang rapat, ruang bagasi, musala, mini bar, serta dapat melihat kabin masinis sembari duduk di sofa.

Executive Vice President KAI Daop 8 Surabaya Wisnu Pramudyo mengatakan, penandatanganan itu untuk meningkatkan kerja sama, koordinasi, dan efektivitas, pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak.

Wisnu Pramudyo menambahkan, ruang lingkup perjanjian kerja sama itu meliputi penyelesaian permasalahan penanganan hukum perdata dan tata usaha negara, adanya bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya. Selain itu, berkolaborasi dalam peningkatan kompetensi teknis melalui lokakarya, seminar, dan sosialisasi.

”Juga berkonsultasi dalam bidang hukum maupun pendapat hukum dan pendampingan hukum serta penyelamatan dan pemulihan aset negara,” tambah Wisnu Pramudyo.

Wisnu Pramudyo menerangkan, dalam menangani berbagai permasalahan hukum tersebut, KAI sering mengalami berbagai kendala. Untuk itu, diperlukan komitmen yang sama dan saling bersinergi dalam meningkatkan kerja sama yang positif. Sehingga harapannya segala kendala yang muncul dalam upaya penegakan hukum pada akhirnya akan dapat diatasi dengan sebaik-baiknya.

”Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atas terlaksananya perjanjian kerja sama ini. Semoga hubungan baik serta kolaborasi ini dapat terus terjalin, terutama untuk memajukan perkeretaapian nasional,” ujar Wisnu Pramudyo.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore