
Petugas memeriksa produk makanan dan minuman di toko ritel modern di Kota Trenggalek.
JawaPos.com–Petugas Bagian Kefarmasian dan Makanan Dinas Kesehatan Kabupaten Trenggalek menemukan produk makanan yang tak layak edar di sejumlah toko ritel modern dan pasar modern daerah tersebut.
Pengawas Farmasi dan Makanan, Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Trenggalek Sigit Sulistyono mengatakan, terdapat produk yang tidak memenuhi syarat pelabelan. Hal itu diketahui saat petugas melakukan razia makanan minuman.
”Ada beberapa produk pangan dan minuman kemasan yang kami minta ditarik dari pasaran karena ketentuan pelabelan produk tidak sesuai standar yang berlaku,” kata Sigit Sulistyono seperti dilansir dari Antara di Trenggalek.
Salah satu yang paling banyak ditemukan adalah ketiadaan batas waktu edar produk atau masa kedaluwarsa pada bungkus/kemasan.
Menurut Sigit, produk pangan maupun minuman kemasan yang tidak mencantumkan massa kedaluwarsa berpotensi membahayakan keselamatan dan kesehatan pangan bagi konsumen.
”Harusnya masa kedaluwarsa dicantumkan dalam kemasan setiap produk pangan maupun minuman sehingga dapat diketahui layak tidaknya konsumsi sebuah produk,” ujar Sigit Sulistyono.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, lanjut dia, sejumlah produk yang ditarik itu telah menyediakan kolom masa kedaluwarsa. Hanya saja, saat diedarkan produk itu belum dibubuhkan masa kedaluwarsa. Sehingga, dianggap tidak memenuhi syarat pelabelan dan harus ditarik dari pasaran karena dinilai membahayakan konsumen.
”Sudah ada kolomnya, tapi belum ditandai. Entah karena lupa atau apa, yang jelas sudah disediakan kolom tapi belum ditandai. Jadi produk dari produsen merek tersebut banyak, tapi hanya jenis itu saja yang belum ada ED-nya, kemungkinan lupa atau bagaimana kami tidak tahu. Yang jelas sudah ditarik dari pasaran,” ucap Sigit Sulistyono.
Selain menarik produk tersebut, dia menambahkan, petugas juga akan memanggil produsen dan penjual makanan tak memenuhi syarat pelabelan itu. Pemanggilan itu untuk mengklarifikasi sehingga produk tersebut dapat beredar bebas di pasaran.
”Petugas juga akan melakukan pembinaan sehingga ketentuan yang dipersyaratkan dalam sebuah produk dapat dipenuhi para produsen,” papar Sigit Sulistyono.
Selanjutnya, menurut Sigit Sulistyono, Pemkab Ponorogo juga bakal memperketat pengawasan peredaran makanan dan minuman kedaluwarsa selama Ramadan. Pemantauan dilakukan di berbagai skala. Mulai dari toko ritel modern, pasar tradisional, hingga toko kelontong.
”Pengetatan pengawasan itu dilakukan agar makanan yang diperjualbelikan benar-benar memenuhi syarat-syarat pelabelan sehingga dapat dipastikan aman dikonsumsi masyarakat,” tutur Sigit Sulistyono.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
