Ilustrasi barang bukti narkoba. (Antara via Jawa Pos)
JawaPos.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur berhasil menggerebek sebuah rumah yang memproduksi narkoba jenis ekstasi dan pil koplo di Jalan Kertajaya Indah Timur IX Nomor 47, Kecamatan Sukolilo, Surabaya, Senin (20/5).
Penggerebekan rumah pabrik narkoba tersebut berawal dari penangkapan ADH, warga Tanggulangin, Sidoarjo, pada Rabu (15/5) lalu.
Polisi menangkap ADH karena ia menyimpan sabu-sabu seberat 9 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 1.568 butir di rumah kontrakannya. Padahal ia baru saja bebas dari penjara.
"Ia merupakan residivis, bebas baru bulan Juni 2023 lalu," ujar Kabidhumas Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Dirmanto seperti dikutip dari Antara.
Setelah menangkap ADH, penyelidikan polisi terus dikembangkan dan mengarah pada MY asal Tambaksari Surabaya. Kepolisian berhasil menyita 5,7 juta butir pil Dobel L alias pil koplo dari MY.
Ternyata, jutaan butir narkoba tersebut diproduksi di sebuah rumah kontrakan Jalan Kertajaya Indah Timur IX Nomor 47, Kecamatan Sukolilo, Surabaya.
"MY juga residivis narkotika pada tahun 2018 dan bebas pada tahun 2022. Kemudian dari hasil penangkapan MY ini, baru kemudian terungkap adanya home industry yang sekarang rekan-rekan datangi ini," ungkapnya.
Di rumah tersebut, ADH dan MY memproduksi pil dobel L jenis Carnophen sejak sekitar bulan November 2023.
Sementara itu, menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Kombespol Robert da Costa kedua residivis yang tertangkap itu merupakan bagian dari sindikat narkoba di lapas wilayah Jakarta.
"Jadi, terkait dengan sindikat lapas ini, pengendali lapas yang berada di Jakarta. Sedang kami kembangkan untuk jaringan sabu-sabu ini sudah terindikasi berasal dari Jakarta, yang otomatis asalnya dari Malaysia," tegasnya.
Robert juga mengungkapkan target market dari pil koplo buatan kedua tersangka adalah masyarakat kalangan bawah.
"Rata-rata dijual kepada pekerja, terutama Carnophen dobel L ini dijual ke nelayan," tuturnya.
Atas perbuatannya, dua orang tersangka itu dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.