Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 14 Mei 2024 | 02.48 WIB

Polisi Tangkap 2 Pelaku Getok Parkir Rp 150 ribu di Istiqlal, tapi Ditahan dengan Pasal Pencurian dan Narkoba

 

Ilustrasi borgol yang menggambarkan koruptor saat ditahan oleh aparat penegak hukum.

 
JawaPos.com - Polisi menangkap 2 pelaku pemalakan dengan modus meminta uang parkir hingga Rp 150 ribu di sekitaran Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. Peristiwa itu viral di media sosial dan dilakukan pelaku terhadap pengemudi bus.
 
Kapolsek Sawah Besar Kompol Dhanar Dhono Vernandhie mengatakan, dua pelaku yang ditangkap itu berinisial AB, 49 dan J, 26.
 
Ia menceritakan, jejadian bermula ketika kendaraan bus yang membawa rombongan wisatawan tiba di area Masjid Istiqlal dan memarkirnya di bahu jalan. 
 
Setelah selesai berkunjung, AB dan J meminta uang parkir sebesar Rp 150 ribu kepada sopir bus.
 
“Karena diminta uang, maka sopir bus memberitahukannya kepada penanggungjawab rombongan wisatawan,” kata Dhanar kepada wartawan, Senin (13/5).
 
Tak terima, korban merekam kejadian pemalakan dengan modus parkir Rp 150 ribu itu dan memviralkannya di media sosial. Kejadian itu, kata Dhanar, sebetulnya terjadi pada Kamis (18/4) silam.
 
Setelah itu, polisi bergerak dan menangkap dua pelaku tersebut. 
 
“Keduanya telah mengakui perbuatannya. Keduanya juga telah membuat surat pernyataan untuk tidak mengukangi hal serupa,” ucapnya.
 
Namun begitu, dua pelaku itu tak dijerat pasal pemalakan lantaran belum ada uang yang diberikan ke para pelaku.
 
Namun, AB terancam pasal penyalahgunaan narkotika lantaran hasil urinnya positif menggunakan narkotika. Sementara J, terancam dijerat Pasal 363 KUHP karena pernah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan.
 
 
“AB kami laksanakan cek urine ternyata urinenya positif sehingga akan kami tindaklanjuti berkaitan dengan perkara penyalagunaan narkoba,” ungkap Dhanar.
 
“J ini juga terkait dengan kejadian pencurian dan pemberatan sehingga sodara J sudah kami tahan dan kami sangkakan Pasal 363 KUHP, sekarang sedang berproses kami polsek sawah besar memberikan keterangan tupoksi polsek sawah besar,” pungkasnya. 
 
 
 
 

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore