Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 13 Mei 2024 | 00.41 WIB

Pelaku Curanmor di Semarang yang Memakai Daster Tertangkap di Losarang, Indramayu

 

Ilustrasi borgol yang menggambarkan koruptor saat ditahan oleh aparat penegak hukum.

 
JawaPos.com - Dio Rizky Arviantara, 28, warga Taman Sri Kuncoro, Kalibanteng Kulon, Semarang Barat di tangkap anggota Satreskrim Polrestabes Semarang. Penangkapan ini terkait kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor), dan pelaku mengenakan daster. 
 
"Iya, tersangka diduga telah mengambil sepeda motor milik korban yang kunci kontaknya di simpan di dashboard," ungkap Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar kepada Jawa Pos Radar Semarang, Minggu (12/5). 
 
Tersangka berhasil diringkus anggota tim Unit I/Jatanras yang dimimpin oleh Kanit Pidum AKP Tri Harijanto, saat sedang pelarian di Indramayu, Jawa Barat, pada Kamis (9/5/2024) sekitar pukul 00.15. Hasil pengembangan berhasil ditemukan sejumlah barang bukti di rumah tersangka. 
 
"Tersangka berhasil diamankan ketika sedang berada di warung nasi goreng Jalan raya Losarang, Kecamatan Kandanghaur Indramayu, Jawa Barat," beber Wakasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Aris Munandar. 
 
Sedangkan kasus curanmor tersebut terjadi di halaman parkiran hotel tepatnya di Jalan WR Supratman, Kalibanteng Kidul Semarang Barat pada Kamis (18/4/2024), sekitar pukul 03.30. Aksi pelaku inj tak lain dengan cara memakai pakaian yang diduga daster perempuan, dan terekam kamera CCTV.
 
"Tersangka ini, mengenakan pakaian semacam daster panjang, untuk mengelabuhi aksinya," jelasnya. 
 
Penggalan rekaman CCTV, pelaku jalan kali langsung menuju motor matic yang sedang terparkir. Hanya hitungan detik, dengan cepat pelaku langsung membawa kabur motor Vario bernopol AD 5776 BED, milik korban yang terparkir di halaman hotel. Diduga pelaku menggunakan kunci T, untuk merusak rumah kunci motor. 
 
Barang bukti yang turut diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Revo, H 2214 EQ, diduga sebagai sarana kejahatan. Kemudian, satu sepeda motor Honda Vario diduga hasil kejahatan, satu jam tangan merek Rolex. Ungkap kasus tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian. 
 
"Masih kita dalami, untuk mengetahui apakah ada TKP - TKP lain, dari aksi yang dilakukan tersangka ini," pungkasnya.
 
Sampai sekarang, tersangka masih mendekam di ruang tahanan Mapolrestabes Semarang bersama barang bukti guna proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP terkait pencurian. 
 
Sebelumnya diberitakan, pelaku aksi pencurian motor (Curanmor) terus melakukan berbagai cara untuk melancarkan aksinya. Selain menggunakan alat kunci T, pelaku juga merubah penampilan, yakni mengenakan daster yang diduga supaya tidak mengundang kecurigaan. (mha)

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore