Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 25 April 2024 | 01.42 WIB

Penemuan Mayat Perempuan Dekat Makam Mawar Jatisobo, Leher Korban Dijerat Sabuk Tiga Menit, Kepala Dihantam Batu

ILUSTRASI: Jenazah PMI asal Gresik yang meninggal di Kinabalu Malaysia. (Dimas Pradipta/JawaPos) - Image

ILUSTRASI: Jenazah PMI asal Gresik yang meninggal di Kinabalu Malaysia. (Dimas Pradipta/JawaPos)

 
JawaPos.com - Seorang perempuan bernama S, 22, warga Karanganyar ditemukan tewas. Jasadnya ditemukan terbungkus plastik di dekat Makam Mawar Jatisobo, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, Minggu (14/4) sekitar pukul 08.10. Pihak kepolisian yang melakukan penyelidikan, berhasil mengamankan tiga orang pelaku. 
 
Tiga pelaku yakni Dwi Prasetyo, alias Dwek, 22, Rovi Muhamat Saputro, alias Ropek, 23, dan Gilang S, 29, ketiganya warga Sukoharjo. Tersangka Dwi dan Gilang mendapatkan timah panas di kakinya lantaran melawan petugas saat ditangkap dan berupaya kabur. 
 
Korban dibunuh pelaku pada Senin (8/4). Sedangkan jasad perempuan tersebut ditemukan pada Minggu (14/4), lokasinya masih berdekatan dengan TKP awal atau pembunuhan. Namun, harta benda korban tidak ditemukan dilokasi alias hilang.
 
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, ungkap kasus ini setelah adanya temuan mayat tersebut disekitaran dekat pemakaman. Kemudian, oleh warga dilaporkan ke Polres Sukoharjo dan dilakukan serangkaian penyelidikan. 
 
"Ini ungkap kasus menonjol. Sehari setelah ditemukan mayat, kemudian dilakukan penyelidikan dan pendalaman, berhasil kita ungkap, pelaku diamankan, semuanya berteman," ungkapnya kepada Jaw Pos Radar Semarang, Rabu (24/4). 
 
Pelaku berhasil diamankan berserta barang bukti disebuah rumah kontrakan di Kampung Cibatu Nagrak, Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Senin (15/4). Barang bukti yang turut diamankan diantara sepeda motor, handphone, batu dan sabuk yang dipakai sarana untuk menghabisi nyawa korban. 
 
Hasil pemeriksaan, pelaku melakukan pembunuhan dengan sadis. Setelah dijerat lehernya, kemudian kepala dihantam dengan batu besar hingga meninggal seketika. Setelah itu, dibungkus plastik dan dibuang. 
 
"Rupanya modus operandi yang bersangkutan adalah pembunuhan berencana dalam rangka menguasai harta korban. Bahwa pelaku dengan maksud tertentu, tiga orang melakukan pembunuhan dengan cara dijerat lehernya. Dihantam juga menggunakan batu. Setelah mati dibuang di TKP dimana sebelah TKP pembunuhan dilakukan," katanya. 
 
Sampai sekarang, pelaku masih mendekam diruang tahanan kepolisian, dan dilakukan proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP, terkait pembunuhan berencana, atau Pasal 339 KUHP, atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. (mha)
Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore