Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 12 April 2024 | 20.35 WIB

Gubernur Kepri Ansar Ahmad Minta ASN Masuk Kerja Sesuai Jadwal usai Libur Lebaran

Gubernur Kepri Ansar Ahmad. - Image

Gubernur Kepri Ansar Ahmad.

JawaPos.com–Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) masuk kerja sesuai jadwal, usai libur dan cuti bersama Lebaran.

”16 April, ASN sudah wajib datang ke kantor dan fingerprint,” kata Gubernur Ansar seperti dilansir dari Antara di Tanjungpinang.

Ansar menyebut, jatah libur Lebaran ASN tahun ini cukup panjang. Yakni sekitar sepuluh hari termasuk Sabtu-Minggu (6-7 April) hingga 15 April.

Dia melarang ASN menambah waktu libur Lebaran, kecuali sedang menjalani masa cuti atau mengalami musibah, seperti sakit.

”Selain daripada itu, ASN dilarang menambah jatah libur. Apalagi karena unsur kesengajaan, tak akan ditolerir,” ujar Ansar.

Menurut dia, Pemprov Kepri tak akan segan-segan memberikan sanksi kepada ASN yang sengaja tidak datang ke kantor sesuai jadwal yang telah ditetapkan pada 16 April. Ada sanksi disiplin hingga pemotongan tunjangan kinerja daerah (TKD) bagi ASN yang melanggar ketentuan tersebut.

Dia mengajak ASN memanfaatkan momen libur Lebaran dengan sebaik mungkin untuk berkumpul dan bersilaturahmi dengan keluarga maupun sanak saudara. ASN juga diimbau tidak bermewah-mewahan merayakan Idul Fitri, melainkan dengan cara yang sederhana.

”Di tengah kondisi ekonomi yang baru mulai pulih dampak pandemi Covid-19, sebaiknya perbanyak silaturahmi dan bermaaf-maafan di hari yang fitri ini,” ucap Ansar.

Bagi ASN yang sedang melaksanakan mudik Lebaran, dia menambahkan, tetap menjaga keamanan diri, keluarga, serta kondisi kesehatan masing-masing.

”Jaga tubuh tetap sehat supaya masuk kerja nanti semakin segar dan semangat,” ucap Ansar.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore