Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 15 April 2026 | 17.06 WIB

Buntut Tewasnya Bripda Natanael Simanungkalit, Polda Kepri Tetapkan Bripda AS Sebagai Tersangka 

Ilustrasi tersangka tabrak lari - Image

Ilustrasi tersangka tabrak lari

JawaPos.com - Polda Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak kekerasan yang menyebabkan Bripda Natanael Simanungkalit tewas. Tersangka merupakan senior polisi muda tersebut. Dia adalah Bripda AS.

Kabid Propam Polda Kepri Kombes Eddwi Kurniyanto menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengambil beberapa langkah pasca mendapat informasi berkaitan dengan kasus tersebut. Termasuk diantaranya memeriksa terduga pelaku dan saksi-saksi.

”Sementara ini baru satu anggota yang kami tetapkan sebagai tersangka, yakni Bripda AS. Namun kami masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan personel lain,” kata Eddwi dikutip pada Rabu (15/4).

Kematian Bripda Natanael menjadi perhatian publik. Dia diduga menjadi korban tindak kekerasan yang dilakukan oleh senior di Asrama Polda Kepri pada Senin malam (13/4). Setelah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara, Bripda Natanael dinyatakan meninggal dunia.

Kapolda Kepri Irjen Asep Safruddin memastikan bahwa proses hukum berjalan dan tidak akan ditutup-tutupi. Dia menyatakan, semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut sudah diperiksa. Sampai saat ini, setidaknya ada 4 orang polisi yang menjalani pemeriksaan.

Propam polda mengamankan anggota yang diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap korban, serta beberapa orang saksi lainnya guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia.

Orang nomor satu di Polda Kepri itu menyampaikan bahwa saat ini Bid Propam Polda Kepri terus bekerja. Pihaknya tengah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Bukan hanya terhadap terduga pelaku, melainkan kepada semua pihak yang diduga mengetahui dan terlibat. Selain Bid Propam Polda Kepri, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri juga sudah bekerja.

”Kami akan memproses perkara ini secara tegas dan tuntas, baik melalui jalur pidana maupun kode etik. Sanksi berat termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat akan dijatuhkan apabila terbukti. Tidak ada yang ditutup-tutupi dalam penanganan kasus ini,” tegas Asep.

Tidak hanya itu, jenderal bintang dua Polri tersebut menyampaikan bahwa pihaknya turut melibatkan Tim Independen. Salah satunya dokter forensik dari Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia serta tim forensik dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI). Tujuan untuk memastikan hasil pemeriksaan benar-benar dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore