Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 9 Maret 2024 | 12.30 WIB

Kronologi 11 Pemilik Lahan Terdampak Tol Kediri-Tulungagung di Kota Kediri Memutuskan Boikot Musyawarah Ganti Rugi

Deretan kursi yang disiapkan untuk warga terdampak Tol Kediri-Tulungagung tak ada yang menempati karena belasan warga memilih tidak hadir dalam rapat musyawarah. - Image

Deretan kursi yang disiapkan untuk warga terdampak Tol Kediri-Tulungagung tak ada yang menempati karena belasan warga memilih tidak hadir dalam rapat musyawarah.

JawaPos.com - Panitia pengadaan tanah Tol Kediri-Tulungagung (Ki Agung) yang hadir di Kelurahan Gayam, Mojoroto, pada Kamis (8/3) pulang dengan tangan hampa. Agenda musyawarah kedua terkait ganti rugi tol itu diboikot oleh warga. Dari total 11 pemilik bidang tanah yang diundang, tak ada satu pun yang menghadiri musyawarah.

Musyawarah sedianya digelar sekitar pukul 10.00 WIB. Sejumlah tim pengadaan tanah yang terdiri dari perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan perwakilan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sudah hadir di lokasi. Namun, hingga pukul 11.00 WIB ternyata tidak ada satu pun undangan yang hadir.

Melihat hal tersebut, panitia tetap membuka musyawarah. Sejurus kemudian langsung dilakukan penutupan dan mereka meninggalkan Balai Kelurahan Gayam.

Untuk diketahui, 11 warga yang diundang dalam musyawarah kedua sudah menyatakan menolak nilai ganti rugi di musyawarah pertama. Sejak awal warga sudah bertekad tidak menghadiri musyawarah kedua jika harga tanah yang ditawarkan masih sama.

Sesuai prosedur, panitia pengadaan tanah akan mengundang warga hingga tiga kali dalam musyawarah. Salah satu tujuannya menetapkan bentuk ganti kerugian.

“Karena melaksanakan ketentuan undang-undang, proyek ini harus tetap berjalan. Maka atas pihak-pihak yang belum setuju, harus diundang lagi sampai nanti musyawarah ketiga. Musyawarah kedua, ternyata warga tidak berkenan hadir,” aku Ketua Tim Pengadaan Tanah (TPT) Jalan Tol Kediri-Tulungagung Linanda Krisni Susanti dilansir dari Radar Kediri (Jawa Pos Group).

Nanda - sapaan akrabnya, mengaku sudah berupaya mengundang warga secara patut. Namun ternyata tidak ada yang bersedia datang. “Secara ketentuan jika sudah diundang musyawarah sampai ketiga tidak hadir, tapi sudah diundang secara patut, maka bisa dititipkan di pengadilan untuk uang ganti kerugiannya (konsinyasi, Red). Kami sekarang dalam rangka melaksanakan ketentuan tersebut,” terangnya sembari menyebut jadwal musyawarah ketiga akan ditetapkan 14 hari ke depan.

Disinggung terkait ketidakhadiran undangan, Nanda membenarkan bahwa itu termasuk bentuk sikap penolakan dari warga. Terlebih, beberapa warga terdampak juga sempat mengikuti audiensi dengan BPN Kota Kediri dan Pemkot Kediri.

“Pada saat audiensi salah satu tuntutannya kan menolak dilaksanakan musyawarah kedua dan ketiga. Karena kami tetap harus melaksanakan ketentuan undang-undang, jadi kami tetap melaksanakan ini,” tandas Nanda.

Selain itu, dalam audiensi tersebut, warga juga menuntut adanya perubahan nilai ganti rugi. Terkait itu, menurut Nanda tim penilai independen dari kantor jasa penilai publik (KJPP) sudah memutuskan nilai tersebut absolut.

“Jadi mereka yakin dengan hasil penilaiannya dan siap mempertanggung jawabkan itu di pengadilan,” lanjutnya terkait bidang yang masih disanggah oleh pemiliknya, termasuk beberapa bidang di Kelurahan/Kecamatan Mojoroto.

Untuk diketahui, total ada 121 bidang terdampak Tol Kediri-Tulungagung di Kelurahan Gayam, Kecamatan Mojoroto. Dari ratusan bidang itu, baru 38 bidang yang sudah memasuki tahap musyawarah ganti kerugian. Sebelas di antaranya belum memberi persetujuan dan diundang kembali untuk musyawarah kedua, namun mereka kompak mangkir.

Salah satunya Nur Kholis. Menurutnya, 11 warga terdampak menyatakan tak hadir karena dalam perkembangannya tak sesuai dengan tuntutan warga. Salah satunya, meminta tim penilai dari KJPP transparan dengan membuka data penilaian.

“Niat dan tujuan kami untuk mengkaji ulang sistem penilaian dan mengubah atau menaikkan harga. Mengingat wilayah kami kota madya, masak UGR (uang ganti rugi, Red) disamakan dengan Desa Tiron dan Manyaran yang di kabupaten,” bebernya terkait permintaan warga yang juga disuarakan dalam audiensi di Pemkot Kediri awal Februari lalu.

Pertimbangan lain terkait kenaikan harga tanah, menurut warga juga karena lokasinya yang strategis. Yakni, dekat dengan fasilitas publik. Seperti kampus Universitas Brawijaya (UB), pondok pesantren, SMP negeri, pasar, dan rumah sakit.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore