Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 8 Maret 2024 | 13.49 WIB

Data Warga Miskin Pemerintah dan BPS Tuban Beda Tiga Kali Lipat, Kepala Dinsos Berikan Penjelasan

Ilustrasi data warga miskin. - Image

Ilustrasi data warga miskin.

JawaPos.com – Perbedaan jumlah data warga miskin yang signifikan di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, terjadi pada data milik pemerintah dan data milik Badan Pusat Statistik (BPS).

Jika merujuk pada data milik kedua instansi tersebut, jumlah warga yang tergolong kategori miskin di data milik pemerintah jumlahnya tiga kali lipat dibandingkan data survei dari BPS.

Menanggapi hal itu, statistisi muda BPS Tuban Ika Rahmawati mengatakan bahwa berdasarkan survei sosial ekonomi nasional (susenas) jumlah penduduk miskin di Tuban pada tahun 2023 sebanyak 177 ribu jiwa dari kurang lebih 42.202 keluarga.

Ia menyebutkan jika indikator kemiskinan hasil susenas BPS itu berdasarkan pengeluaran per kapita orang per bulannya.

Sedangkan standar pengeluaran yang dipakai BPS sebesar Rp 454 ribu per bulan. Sehingga jika pengeluaran per orang di bawah standar maka yang bersangkutan dinyatakan miskin atau berada di bawah garis kemiskinan.

“Dari data susenas, jumlah warga miskin di Tuban sebanyak 177.25 ribu jiwa dari 42.202 keluarga dengan rata-rata 4,2 jiwa per keluarga,” ujar Ika dilansir dari Radar Tuban (JawaPos Group).

Sementara itu, jumlah keluarga miskin berdasarkan data penerima bantuan dari pemerintah yang ditangani Pemkab Tuban sebanyak 130 ribu keluarga. Dengan rincian 82 ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebagai penerima bantuan pangan nontunai (BPNT) dari APBN.

Lalu, sebanyak 43 ribu keluarga penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH). 1.762 keluarga penerima BNPT daerah dari APBD, dan 6.203 keluarga penerima Bantuan dari Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT).

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3A PMD) Tuban, Sugeng Purnomo menyebut total sebanyak 130 ribu keluarga.

“Warga penerima bantuan totalnya sebanyak 130 ribu keluarga,” kata Sugeng.

Ketika ditanya terkait kriteria atau standar kemiskinan keluarga penerima bantuan itu, ia menyampaikan bahwa standar kemiskinan penerima bantuan dari APBN ditentukan langsung pemerintah pusat berdasarkan pembagian kuota yang telah ditetapkan sebelumnya.

Sedangkan untuk penerima bantuan dari APBD ditentukan berdasarkan hasill verifikasi dan evaluasi layak sebagai penerima bantuan. Penerima BPNT daerah misalnya, adalah warga miskin yang telah tercatat dalam data kemiskinan Kabupaten Tuban.

“Yang bersangkutan juga dipastikan tidak mendapatkan bantuan sosial lainnya,” ungkapnya.

Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore