Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 25 Februari 2024 | 01.16 WIB

Baznas Kuningan Tetapkan Nilai Zakat Fitrah Tahun Ini Rp 40.000

Rapat penetapan besaran zakat fitrah di Kuningan, Jawa Barat. - Image

Rapat penetapan besaran zakat fitrah di Kuningan, Jawa Barat.

JawaPos.com–Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kuningan bersama pemerintah daerah (pemda) menetapkan nilai zakat fitrah pada 1445 Hijriah/2024 Masehi sebesar Rp 40.000 per orang.

Ketua Baznas Kabupaten Kuningan Yayan Sofyan mengatakan, besaran nilai zakat fitrah tersebut mengacu pada harga beras premium saat ini yang menyentuh Rp16.000 per kilogram. Bila melihat pada penyesuaian itu, ditetapkan besaran zakat fitrah untuk Kabupaten Kuningan sebanyak 2,5 kilogram beras atau Rp 40.000 jika dikonversi ke uang tunai.

”Ini merupakan hasil rapat yang melibatkan berbagai unsur terkait. Telah disepakati dan ditetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 2024 di Kabupaten Kuningan Rp 40.000 per orang,” kata Yayan Sofyan seperti dilansir dari Antara.

Dia menyampaikan, setelah besaran itu ditetapkan, masyarakat khususnya kaum muslim di Kabupaten Kuningan dapat menggunakan nilai itu sebagai acuan dalam menunaikan kewajiban membayar zakat fitrah. Sebab, zakat fitrah itu sangat dibutuhkan warga utamanya golongan fakir, miskin, amil, mualaf, gharimin, fisabilillah, serta ibnu sabil.

”Untuk zakat fitrah dapat dikelola Baznas atau unit pengumpul zakat (UPZ) yang dibentuk Baznas,” ujar Yayan Sofyan.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan Dian Rachmat Yanuar menjelaskan, untuk menetapkan besaran zakat fitrah itu pihaknya turut mengundang Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat, instansi terkait lain, dan sejumlah perwakilan organisasi masyarakat (ormas) Islam.

Dian menambahkan, dasar pertimbangan yang digunakan dalam penetapan itu berupa Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif.

”Dalam regulasi itu kami mengacu pada pasal 30 ayat 1 bahwa beras atau makanan pokok dapat diganti dalam bentuk uang senilai 2,5 kilogram beras,” tutur Dian Rachmat Yanuar.

Dia mengimbau masyarakat di Kabupaten Kuningan agar segera menunaikan pembayaran zakat fitrah. Supaya pendistribusian dapat berjalan optimal.

”Sehingga pemanfaatan dari zakat fitrah itu dapat dirasakan penerima zakat,” ucap Dian Rachmat Yanuar.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore