Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 10 Januari 2023 | 00.57 WIB

Polda Jatim Periksa Tujuh Saksi Terkait Kasus Anggota Polres Pamekasan

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Dirmanto. Willi Irawan/Antara - Image

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Dirmanto. Willi Irawan/Antara

JawaPos.com–Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jawa Timur memeriksa tujuh saksi terkait kasus kekerasan seksual yang dilakukan anggota Sabhara Polres Pamekasan berinisial AR.

”Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang yang terdiri atas empat orang dari internal kepolisian dan tiga orang eksternal,” kata Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Dirmanto seperti dilansir dari Antara di Surabaya, Senin (9/1).

Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjut Dirmanto, didapatkan tidak ada motif ekonomi terkait kejadian asusila tersebut. ”Karena banyak pemberitaan dijual, dijual, dijual, itu tidak benar. Jadi tidak ada motif ekonomi terkait kejadian asusila tersebut,” terang Dirmanto.

Dia menambahkan, Bid Propam Polda Jatim telah mengamankan barang bukti berupa alat penyimpan data dalam bentuk micro SD. Saat ini, alat penyimpan data tersebut asih didalami.

Dirmanto mengatakan, pihaknya belum bisa menyampaikan terkait apa isi dari alat penyimpan data tersebut, apakah terkait perbuatan asusila atau tidak.

”Terkait laporan penggunaan narkotika jenis sabu-sabu,  Tim Bid Propam maupun Ditresnarkoba Polda Jatim sudah turun dan sudah dilakukan tes pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Namun hasil pemeriksaannya negatif,” terang Dirmanto.

”Ini update yang bisa saya sampaikan, selebihnya kalau ada update perkembangan baru nanti akan kita sampaikan,” ujar dia.

Sebelumnya, tim Polda Jatim pada 3 Januari mengamankan AR setelah diadukan istrinya MH, 41, dalam perkara kekerasan seksual, pemerkosaan, narkoba, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada 29 Desember 2022.

Selain melaporkan suaminya, MH melaporkan seorang anggota Polres Pamekasan berpangkat Iptu berinisial MHD dan anggota Polres Bangkalan berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) berinisial H dalam kasus yang sama.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore