
Photo
JawaPos.com- Pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lamongan pada 2023, akhirnya kelar. Bupati Yuhronur Efendi sudah memutuskan UMK Lamongan tahun depan sebesar Rp 2.684.984,40. Angka tersebut naik 7,31 persen dibandingkan UMK 2022.
Nominal tersebut juga lebih tinggi daripada usulan pihak Dewan Pengupahan Lamongan, yaitu 7,15 persen. Selanjutnya, nominal UMK 2023 itu akan diserahkan ke Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lamongan Agus Cahyono, menuturkan usulan UMK 2023 itu sudah mendapatkan rekomendasi dari bupati. Dibanding UMK 2022, ada kenaikan sebesar Rp 183.077,27.
‘’Tetap memperhatikan kelangsungan bekerja dan daya saing usaha, sehingga dengan ketetapan sebesar 7,31 persen tersebut saya kira sudah sesuai,’’ katanya seperti dilansir Jawa Pos Radar Bojonegoro (25/11).
Selain Peraturan Pemerintaj (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, lanjut Agus, pihaknya juga mengacu Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan UMK 2023. Dia berharap, usulan itu bisa diterima kedua belah pihak. Baik pengusaha maupun serikat pekerja.
‘’Alhamdulillah berjalan lancar, sesuai dengan harapan kita, Lamongan tetap aman, kondusif. Harapannya investor segera ke Lamongan,’’ jelas Agus.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC KSPSI) Kabupaten Lamongan Iswahyudi, mengatakan, sebelumnya diusulkan alternatif kenaikan UMK 2023 sebesar 7,15 persen. Pihaknya pun bersyukur, ternyata ada kenaikan yang direkomendasikan bupati menjadi 7,31 persen dan disepakati Apindo.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Lamongan Bagyo Tri Laksono mengatakan, perhitungan upah minimum 2023 mencakup variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel Alfa.
‘’Variabel alfa merupakan kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi, yang bentuknya itu berupa suatu nilai tertentu dari rentang nilai yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat, yaitu antara 0,10 sampai dengan 0,30,’’ ucap dia.
Untuk diketahui, UMK Lamongan pada 2022 sebesar Rp 2.501.977,27. Nominal itu menempatkan Lamongan berada di urutan ke-14 besaran UMK di kabupaten/kota di Jatim. Adapun tiga tertinggi di Jatim masing-masing Kota Surabaya Rp 4.375.479,19; Kabupaten Gresik Rp 4.372.030,51; dan Kabupaten Sidoarjo Rp 4.368.581,85.

14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Korban Dicekoki Miras Hingga Tak Sadar, Pelaku Pemerkosaan Cipondoh Masih Dicari
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
