Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 23 November 2022 | 13.48 WIB

Kejaksaan Tahan Delapan Kades Demak Penyuap Dosen UIN Semarang

Delapan kades di Demak penyuap dosen UIN Semarang memasuki mobil tahanan usai ditahan Kejari Semarang. I. C. Senjaya/Antara - Image

Delapan kades di Demak penyuap dosen UIN Semarang memasuki mobil tahanan usai ditahan Kejari Semarang. I. C. Senjaya/Antara

JawaPos.com–Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang menahan delapan kepala desa (kades) di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak. Mereka merupakan tersangka kasus dugaan suap terhadap dua dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang dalam proses seleksi pengisian perangkat di desa tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Semarang Iman Khilman mengatakan, kedelapan kades tersebut ditahan usai dilimpahkan dari penyidik kepolisian beserta dengan barang bukti. Mereka ditahan di Lapas Semarang untuk 20 hari ke depan.

”Penahanan terhadap delapan tersangka tersebut didasarkan atas alasan subjektif penyidik,” kata Iman Khilman seperti dilansir dari Antara.

Kedelapan tersangka tersebut masing-masing Kades Tambirejo AS, Kades Tanjunganyar AL, Kades Banjarsari HR, Kades Mlatiharjo MJ Kades Medini MR, Kades Jatisongo PR, Kades Sambung SW, dan Kades Gedangalas TR.

Kedelapan kades tersebut, kata Iman Khilman, diduga memungut sejumlah uang dari para calon perangkat daerah yang ingin mencalonkan diri. Adapun besaran uang yang harus dibayarkan, lanjut dia, Rp 250 juta untuk jabatan sekretaris desa dan Rp 150 juta untuk posisi perangkat desa.

”Berkas perkara tersebut akan masuk dalam penuntutan sebelum dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Iman Khilman.

Dia menambahkan, para tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya dalam penanganan perkara tersebut, polisi sudah menetapkan empat pelaku yang saat ini sudah dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang. Keempat pelaku tersebut masing-masing Amin Farih dan Adib yang merupakan dosen UIN Walisongo Semarang, mantan Kades Imam Jaswadi, serta oknum anggota polisi Iptu Saroni yang merupakan perantara dalam perkara suap tersebut.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore