Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 2 Februari 2024 | 20.07 WIB

Puluhan Kepala Desa di Rembang Masuk Daftar Penerima Bantuan Pangan, Kok Bisa?

Kabid Ketahanan Pangan, Kabupaten Rembang Dyah Ajeng Trenggonowati cek kualitas bantuan pangan. (AJENG TRENGGONOWATI UNTUK RADAR KUDUS) - Image

Kabid Ketahanan Pangan, Kabupaten Rembang Dyah Ajeng Trenggonowati cek kualitas bantuan pangan. (AJENG TRENGGONOWATI UNTUK RADAR KUDUS)

JawaPos.com – Sejumlah kepala desa di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, dikabarkan masuk dalam daftar penerima bantuan pangan Januari 2024.

Para kepala desa yang dikisar mencapai 20 orang itu, menjadi bagian dari 76.910 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Rembang, yang datanya sudah final pada akhir Januari 2024 lalu.

Masing-masing dari setiap keluarga, termasuk kepala desa yang terdaftar itu, akan mendapatkan 10 kilogram beras, dari total yang dianggarkan sebanyak 769.100 kg.

Fakta bahwa sejumlah kepala desa turut menerima bantuan pangan ini, tentu menjadi ironi bagi kalangan publik.

Karenanya, Kabid Ketahanan Pangan Kabupaten Rembangm Dyah Ajeng Trenggonowati, menjelaskan duduk perkara penyebabnya.

Dilansir dari Radar Kudus (Jawa Pos Group), Jumat (2/2), sejumlah kepala desa yang tersebut, masuk dalam daftar penerima bantuan pangan lantaran sistem yang dipakai kini berbeda dengan sebelumnya.

Dulu, pemerintah dalam menyalurkan bantuan kepada masyarakat mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Dinas sosial.

Sementara saat ini, pemerintah memakai acuan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dari Bappeda.

Karena perhitungan yang mengacu pada data tersebut, sejumlah kepala desa pun ikut kecipratan bantuan pangan.

Bahkan, menurut Dyah, datanya bertambah cukup tinggi dari sebelumnya 72.977 penerima kini menjadi 76.910 penerima.

“Perbedaannya juga dalam pembaginya dari kantor pos. Sebelumnya transporter JPL. Dulu kerja samanya penyaluran dengan pendamping. Saat ini kantor pos langsung ke desa atau orang kantor pos,” kata Dyah.

Dyah tak menampik bahwa pendataan yang mengacu pada P3KE ini tidak relevan. Sehingga kemudian ia memastikan bakal menindaklanjuti dan mengevaluasi perkara ini.

“Jadi dengan kondisi tersebut nanti bisa diperbarui. Mekanismenya bisa menggunakan form Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), kemudian ditandatangani kades,” lanjutnya.

 ***

Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore