Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 27 Januari 2024 | 00.41 WIB

Anggaran Capai Miliaran Rupiah, Kemenkumham Jawa Timur Beri Bantuan Hukum Gratis

Kemenkumham Jatim lakukan penandatanganan kontrak dan perjanjian kinerja pelaksanaan bantuan hukum tahun anggaran 2024 dengan 65 organisasi pemberi bantuan hukum. - Image

Kemenkumham Jatim lakukan penandatanganan kontrak dan perjanjian kinerja pelaksanaan bantuan hukum tahun anggaran 2024 dengan 65 organisasi pemberi bantuan hukum.

JawaPos.com–Kanwil Kemenkumham Jatim akan menyalurkan Rp 6,3 miliar untuk bantuan hukum gratis tahun ini. Untuk menyalurkan uang itu, instansi pemerintah yang dipimpin Heni Yuwono itu melakukan penandatanganan kontrak dan perjanjian kinerja pelaksanaan bantuan hukum tahun anggaran 2024 dengan 65 organisasi pemberi bantuan hukum (PBH).

”Kami titipkan amanah dari negara untuk memberikan akses keadilan bagi warga tidak mampu dan termarjinalkan,” ujar Kadiv Yankumham Nur Ichwan mewakili Kakanwil Heni Yuwono.

Menurut Nur Ichwan, uang sebanyak itu terdiri atas bantuan hukum litigasi Rp 5,3 miliar. Dan bantuan hukum non litigasi Rp 1,08 miliar.

”Kami harap penyerapan dapat optimal dan sesuai dengan rencana penarikan dana yang telah ditetapkan,” harap Nur Ichwan, yang akrab disapa Iwenk itu.

Pada kegiatan di Ruang Raden Wijaya itu, Nur Ichwan menyampaikan, bantuan hukum adalah hak konstitusional warga negara. Oleh karena itu, negara memiliki kewajiban untuk menjamin pemberian bantuan hukum terutama kepada kelompok masyarakat miskin dan termarjinalkan

”Untuk memenuhi kewajiban tersebut, pemerintah telah mengamanahkan melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum,” tutur Nur Ichwan.

Ichwan menyatakan, sejak disahkan undang-undang tersebut, terdapat banyak kemajuan yang patut diapresiasi. Termasuk di bidang regulasi, penganggaran, infrastruktur penunjang, serta kuantitas pemberi dan penerima bantuan hukum.

Meskipun telah ada kemajuan, Ichwan mengakui, masih ada sejumlah tantangan dalam mewujudkan akses keadilan. Pemerintah telah menerbitkan berbagai peraturan di bidang kebijakan, seperti syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum dan penyaluran dana bantuan hukum.

”Serta tata cara verifikasi dan akreditasi lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan, dan paralegal,” lanjut Ichwan.

Pada 2024, Kementerian Hukum dan HAM akan melaksanakan kegiatan verifikasi dan akreditasi organisasi bantuan hukum (OBH) baru di masing-masing provinsi.

”Selain itu, program reakreditasi bantuan hukum akan dilakukan bagi pemberi bantuan hukum yang sudah terakreditasi pada periode 2022-2024,” lanjut Ichwan.

Penyusunan standar operasional pemberian layanan bantuan hukum juga telah dilakukan untuk meningkatkan layanan bantuan hukum. Hal itu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas layanan bantuan hukum yang lebih baik.

”Dengan langkah-langkah ini, diharapkan akses keadilan semakin terjamin dan masyarakat dapat merasakan manfaat dari bantuan hukum yang diberikan,” kata Ichwan.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore