Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 17 Agustus 2022 | 13.36 WIB

Uang Hilang Rp 5,8 M, Nasabah Menangkan Gugatan di Tingkat Banding

Juru bicara Pengadilan Negeri Kudus Rudi Hartoyo. Akhmad Nazaruddin Lathif/Antara - Image

Juru bicara Pengadilan Negeri Kudus Rudi Hartoyo. Akhmad Nazaruddin Lathif/Antara

JawaPos.com–Nasabah Bank Mandiri asal Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yang kehilangan uang di rekening tabungan Bank Mandiri senilai Rp 5,8 miliar memenangkan gugatan di tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jateng.

”Dengan keluarnya putusan tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jateng menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kudus atas perkara Bank Mandiri tersebut,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Kudus Rudi Hartoyo seperti dilansir dari Antara di Kudus.

Dia mengungkapkan, putusan banding perkara Nomor 59/Pdt.G/2021/PN Kds telah keluar pada 15 Agustus 2022. Adanya penguatan putusan PN Kudus tersebut, pertimbangan putusan Pengadilan Negeri Kudus dalam memutus perkara yang diajukan penggugat Moch Imam Rofi'i yang merupakan nasabah Bank Mandiri Kudus disetujui Pengadilan Tinggi Jateng.

”Berbeda ketika Pengadilan Tinggi Jateng mengadili sendiri, keputusan PN Kudus bisa dibatalkan. Dalam hal ini Pengadilan Tinggi Jateng tidak membatalkan putusan, hanya menguatkan keputusan PN Kudus,” ujar Rudi Hartoyo.

Bank Mandiri sebagai tergugat masih ada upaya hukum atas putusan tersebut, dengan melakukan upaya kasasi. ”Tergugat masih bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam waktu 14 hari setelah mendapatkan salinan keputusan dari Pengadilan Tinggi Jateng,” ucap Rudi Hartoyo.

Jika tidak ada upaya hukum, putusan atas perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Sehingga, pemohon atau penggugat bisa mengajukan eksekusi melalui kepala pengadilan.

Sesuai putusan sidang Pengadilan Negeri Kudus, menyebutkan mengabulkan gugatan untuk sebagian. Selanjutnya, putusan pengadilan menyatakan bahwa tergugat atau Bank Mandiri melakukan perbuatan melawan hukum. Menghukum tergugat untuk membayar kerugian yang diderita penggugat, atas pembobolan rekening penggugat sebesar Rp 5,8 miliar. Tergugat dalam putusan juga disebutkan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp399.500.

Kuasa Hukum Penggugat Nur Sholikin mengaku bersyukur dalam gugatan tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jateng menguatkan putusan PN Kudus. ”Sebagaimana fakta persidangan yang terungkap, selayaknya memang dikuatkan. Tidak terbantahkan klien kami Moch Imam Rofi'i terbukti kehilangan uang di tabungan atas kelalaian Bank Mandiri,” tutur Nur Sholikin.

Jika Bank Mandiri mengajukan kasasi, dia mengungkapkan akan mengikuti prosedur yang ada dengan menyiapkan kontra kasasi.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore