Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 6 Januari 2024 | 01.12 WIB

Anak Mantan Petinggi Polri Aniaya Anak Anggota DPRD Kepri di Batam

Polresta Barelang, Kepulauan Riau, gelar konferensi pers terkait kasus penganiayaandengan korban anak anggota DPRD Provinsi Kepri. - Image

Polresta Barelang, Kepulauan Riau, gelar konferensi pers terkait kasus penganiayaandengan korban anak anggota DPRD Provinsi Kepri.

JawaPos.com–Satria Mahatir, selebriti media sosial yang juga anak petinggi Polri Yuskam Nur, ditahan polisi. Dia ditahan atas kasus dugaan penganiayaan terhadap anak anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau berinisial RAT, 16.

Yuskam Nur meninggal dunia pada Oktober 2023 dan pernah menjabat sebagai direktur Badan Intelijen Negara (BIN). Kepala Satreskrim Polresta Barelang Kompol Dwi Ramadhanto mengatakan, Satria beserta tiga rekannya berinisial DJ, RSP, dan AD, telah ditahan. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti.

”Satria bersama rekan-rekannya melakukan penganiayaan terhadap korban yang masih di bawah umur,” kata Dwi seperti dilansir dari Antara.

Dwi menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi di salah satu kafe di kawasan Tiban I, Sekupang, Batam, pada Senin (1/1), sekitar pukul 01.00 WIB. Sebelum peristiwa itu terjadi, Satria berada di lokasi sebagai tamu undangan dalam perayaan pergantian tahun di kafe tersebut.

Dwi mengatakan, para pelaku penganiayaan tersebut merupakan selebriti media sosial TikTok asal Jakarta yang datang ke Batam untuk menghadiri acara tahun baru. Berdasar hasil pemeriksaan, insiden penganiayaan bermula saat korban dan pelaku bersenggolan di area dalam kafe, sehingga mereka berseteru dan terjadi perkelahian di luar area kafe.

”Awalnya, (mereka) bersenggolan. Kemudian korban dianiaya mulai dari dalam hingga keluar kafe,” tutur Dwi.

Akibat kejadian tersebut, korban, RAT, mengalami luka di bagian bibir, mengalami bengkak di bagian belakang kepala, memar dan luka gores di lengan sebelah kanan. Selain itu, bengkak di pergelangan tangan sebelah kiri, dan luka pada rahang sebelah kiri.

Atas perbuatannya, pelaku diancam melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 3 tahun 6 bulan, serta pasal 170 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore