
Petugas sedang membongkar lampu pocong di tiga ruas jalan di Medan.
JawaPos.com–Pemkot Medan membongkar lampu jalan yang akrab disebut lampu pocong di tiga ruas jalan. Itu setelah kontraktor mengembalikan uang proyek gagal senilai Rp 7,85 miliar lebih.
”Mulai kemarin (30/12), kita membongkar lampu jalan proyek penataan lanskap tiga ruas jalan,” ucap Kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan Topan Ginting seperti dilansir dari Antara di Medan.
Ketiga ruas jalan di wilayah Ibu kota Provinsi Sumatera Utara tersebut, yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Diponegoro, dan Jalan Tuanku Imam Bonjol. Pembongkaran lampu pocong itu sesuai instruksi Wali Kota Medan Bobby Nasution setelah pihak kontraktor mengembalikan uang sebesar Rp 7,85 miliar melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
”Jadi Pak Wali Kota Medan telah menyaksikan pengembalian uang pembayaran atas proyek gagal sebesar Rp 7,85 miliar di Kejari Medan. Instruksi beliau dilakukan pembongkaran lampu jalan,” tegas Topan.
Wali Kota Medan Bobby Nasution mengaku, tiga kontraktor pelaksana pekerjaan lanskap telah mengembalikan uang proyek gagal sebesar Rp 7,85 miliar kepada Kejari Medan.
”Sebelumnya sudah ada pengembalian langsung ke rekening Pemkot Medan,” kata Bobby didampingi Kajari Medan Muttaqin Harahap dan Kapolrestabes Medan Kombespol Teddy Jhon Sahala Marbun.
Wali kota menyebut, dengan pengembalian itu, seluruh pembayaran proyek penataan lanskap dan pemasangan lampu jalan sebesar Rp 21 miliar telah dikembalikan enam kontraktor. Proyek penataan lanskap itu di 1.700 titik yang dianggarkan Rp 25,7 miliar. Di antaranya Rp 21 miliar dibayarkan kepada enam kontraktor dari APBD Kota Medan 2022.
Adapun proyek di delapan ruas jalan itu, yakni Jalan Diponegoro, Jalan Gatot Subroto, Jalan Tuanku Imam Bonjol, Jalan Puteri Hijau, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Brigjend Katamso, Jalan Ir H Juanda, dan Jalan Suprapto.
”Kami apresiasi Bapak Kajari Medan yang sudah berhasil menagih uang pengembalian proyek ini,” tutur Bobby.
Kajari Medan Muttaqin Harahap mengatakan, Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (DSDABMBK) Kota Medan memberi surat kuasa kepada Kejari Medan selaku jaksa pengacara negara untuk menagih kepada tiga kontraktor atas proyek dinilai kerugian total. ”Alhamdulillah, tiga perusahaan itu telah beriktikad baik mengembalikan pembayaran sebesar Rp 7.852.233.756,” terang Muttaqin Harahap.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
Persebaya Surabaya Cetak Prestasi! Masuk 8 Klub Indonesia Lolos Lisensi AFC Champions League Two Tanpa Syarat
10 Rekomendasi Bubur Ayam Paling Favorit di Surabaya, Terkenal Lezat dan Jadi Langganan Pecinta Kuliner Pagi
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
