
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Waas. (Anggi Luthfi Panggabean/Antara)
JawaPos.com–Pemerintah Kota (Pemkot) Medan memberi pelayanan kesehatan bagi korban dugaan peluru nyasar yang dialami anak usia empat tahun. Korban warga Kecamatan Medan Belawan.
”Atensi saya jelas, pastikan korban dilayani dengan sebaik mungkin, dirawat dengan layak, dan mendapatkan pelayanan terbaik,” ujar Wali Kota Medan Rico Tri Putra Waas seperti dilansir dari Antara di Medan, Rabu (7/1).
Wali Kota Medan menegaskan, telah memerintahkan Dinas Kesehatan dan pihak rumah sakit untuk menangani perawatan tersebut dengan optimal. Rico Waas yang langsung memantau kondisi korban menegaskan kasus tersebut menjadi perhatian pemerintah kota setempat dan meminta penanganan dilakukan secara maksimal.
Korban tengah ditahap observasi guna menunggu penanganan lebih lanjut. ”Setelah observasi lengkap nanti dokter punya pertimbangannya sendiri. Kita doakan berjalan dengan baik,” tandas Rico Waas.
Korban diduga tertembak peluru nyasar di bagian mata saat terjadi tawuran di Kecamatan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo mengatakan kasus tersebut telah dilaporkan dan tengah ditindaklanjuti.
”Pelaku sudah teridentifikasi,” terang Agus.
Sementara itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengecam peristiwa tawuran di Medan, yang menyebabkan seorang anak balita perempuan menjadi korban peluru nyasar.
”Peristiwa ini menunjukkan bahwa tawuran dan penggunaan senjata, termasuk senapan angin, merupakan ancaman serius terhadap keselamatan anak, sehingga perbuatan tersebut tidak dapat ditoleransi dalam masyarakat," kata Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus KemenPPPA Ciput Eka Purwianti.
Dia mengatakan, anak merupakan kelompok paling rentan dan harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan yang timbul akibat konflik sosial dan tindakan kriminal di ruang publik. KemenPPPA menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa tragis yang menimpa balita malang itu.
Menurut dia, pelaku dapat dijerat dengan pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur ketentuan mengenai kekerasan terhadap anak yang menyebabkan luka berat. Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda maksimal Rp 100 juta.
”Berdasar aspek perlindungan hukum anak, pelaku dapat dijerat dengan pasal 80 ayat (2) Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” tutur Ciput Eka Purwianti.
Peristiwa tawuran antar kampung di Kecamatan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara, mengakibatkan seorang anak perempuan berusia 4 tahun menjadi korban peluru nyasar. Peluru diduga bersarang di kelopak mata kanan bocah malang tersebut.

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Profil Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra yang Konsisten Mengkritik Program MBG
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
