
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Waas. (Anggi Luthfi Panggabean/Antara)
JawaPos.com–Pemerintah Kota (Pemkot) Medan memberi pelayanan kesehatan bagi korban dugaan peluru nyasar yang dialami anak usia empat tahun. Korban warga Kecamatan Medan Belawan.
”Atensi saya jelas, pastikan korban dilayani dengan sebaik mungkin, dirawat dengan layak, dan mendapatkan pelayanan terbaik,” ujar Wali Kota Medan Rico Tri Putra Waas seperti dilansir dari Antara di Medan, Rabu (7/1).
Wali Kota Medan menegaskan, telah memerintahkan Dinas Kesehatan dan pihak rumah sakit untuk menangani perawatan tersebut dengan optimal. Rico Waas yang langsung memantau kondisi korban menegaskan kasus tersebut menjadi perhatian pemerintah kota setempat dan meminta penanganan dilakukan secara maksimal.
Korban tengah ditahap observasi guna menunggu penanganan lebih lanjut. ”Setelah observasi lengkap nanti dokter punya pertimbangannya sendiri. Kita doakan berjalan dengan baik,” tandas Rico Waas.
Korban diduga tertembak peluru nyasar di bagian mata saat terjadi tawuran di Kecamatan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo mengatakan kasus tersebut telah dilaporkan dan tengah ditindaklanjuti.
”Pelaku sudah teridentifikasi,” terang Agus.
Sementara itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengecam peristiwa tawuran di Medan, yang menyebabkan seorang anak balita perempuan menjadi korban peluru nyasar.
”Peristiwa ini menunjukkan bahwa tawuran dan penggunaan senjata, termasuk senapan angin, merupakan ancaman serius terhadap keselamatan anak, sehingga perbuatan tersebut tidak dapat ditoleransi dalam masyarakat," kata Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus KemenPPPA Ciput Eka Purwianti.
Dia mengatakan, anak merupakan kelompok paling rentan dan harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan yang timbul akibat konflik sosial dan tindakan kriminal di ruang publik. KemenPPPA menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa tragis yang menimpa balita malang itu.
Menurut dia, pelaku dapat dijerat dengan pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur ketentuan mengenai kekerasan terhadap anak yang menyebabkan luka berat. Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda maksimal Rp 100 juta.
”Berdasar aspek perlindungan hukum anak, pelaku dapat dijerat dengan pasal 80 ayat (2) Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” tutur Ciput Eka Purwianti.
Peristiwa tawuran antar kampung di Kecamatan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara, mengakibatkan seorang anak perempuan berusia 4 tahun menjadi korban peluru nyasar. Peluru diduga bersarang di kelopak mata kanan bocah malang tersebut.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Richard Lee Bela Perempuan di Podcast, Eks Karyawan: Dia Penjahat Wanita
Profil Penang FC: Ujian Persebaya Jelang Super League, Ada Misi Khusus Bernardo Tavares
Profil Lengkap Destry Damayanti, Calon Tunggal Gubernur BI
Finis P9 Moto3 Inggris 2026, Veda Ega Pratama Bongkar Kesalahan di Silverstone
Tumplek Blek! Ribuan Massa Padati Jalan Gubernur Surabaya untuk Ikuti Aksi Tolak LGBTQ
