Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 28 Desember 2023 | 03.08 WIB

Miris! Anak Perempuan 15 Tahun Diperkosa Bergiliran di Bali, Modus Diajak Main Game Lalu Dicekoki Miras

Ilustrasi korban pemerkosaan. (Antara)

JawaPos.com - Kasus rudapaksa atau pemerkosaan yang menimpa seorang anak perempuan berusia 15 tahun di Buleleng, Bali hingga kini terus didalami oleh pihak kepolisian.

Pihak kepolisian melalui Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika, mengatakan, polisi telah meningkatkan status perkara pemerkosaan ini dari penyelidikan dan penyidikan.

Saat ini, polisi telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pemerkosaan anak di bawah umur tersebut.

Masing-masing orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial RM, 20, AB, 17, PR, 14, dan WM, 14. Namun dari empat orang tersangka itu, hanya satu orang saja yang ditahan.

“Hanya yang sudah dewasa saja yang ditahan. Yang tiga orang kami kenakan wajib lapor, karena masih di bawah umur,” kata Darma saat ditemui di Mapolres Buleleng, Selasa (26/12) seperti dikutip dari Radar Bali (Jawa Pos Grup).

Darma mengatakan mereka berempat terbukti melakukan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan 15 tahun.

Berdasarkan hasil penyelidikan, keempatnya menyetubuhi korban di rumah salah seorang tersangka.

Lebih lanjut dijelaskan, korban dan keempat tersangka itu punya hubungan pertemanan. Mereka berkenalan melalui aplikasi WhatsApp. Perkenalan di aplikasi pesan singkat kemudian berlanjut dengan pertemuan.

“Korban diajak keluar oleh salah satu pelaku. Kemudian dia diajak ke tempat pelaku ini sering nongkrong main gim. Tadinya main gim, lalu akhirnya diajak minum-minum sama keempat pelaku ini,” jelas Darma.

Terkait peristiwa tersebut, keempat tersangka kini dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda maksimal Rp 5 miliar.

Editor: Nicolaus
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore