Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 8 Desember 2023 | 19.59 WIB

Penyidik Kejari Makassar Geledah Balai Kota Terkait Dugaan Korupsi

Penggeledahan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Makassar untuk mencari bukti terkait kasus korupsi pembebasan lahan TPA Tamalanrea, di Kantor Balai Kota Makassar. - Image

Penggeledahan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Makassar untuk mencari bukti terkait kasus korupsi pembebasan lahan TPA Tamalanrea, di Kantor Balai Kota Makassar.

JawaPos.com–Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Sulawesi Selatan, menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Balai Kota Makassar. Tim mencari bukti terkait dugaan korupsi penyimpangan dalam pembebasan lahan pembangunan industri persampahan atau tempat pengolahan sampah (TPA) berbasis energi (waste to energi) tahun anggaran 2012-2014.

”Penggeledahan yang dilakukan tim penyidik sebagai upaya untuk memperkuat pembuktian dugaan penyimpangan dalam pembebasan lahan di Kelurahan Tamalanrea Jaya, Kecamatan Tamalanrea, Makassar,” ujar Kepala Kejari Makassar Andi Sundari seperti dilansir dari Antara di Makassar.

Penggeledahan itu dilakukan penyidik setelah empat orang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial SB, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemkot Makassar saat proyek itu; YM, Camat Tamalanrea; IL, Lurah Tamalanrea Jaya; dan ASD, penerima kuasa dari beberapa pemilik lahan.

Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka telah menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar agar tidak melarikan diri dan berupaya menghilangkan barang bukti.

Proyek pembebasan lahan tersebut dianggarkan mulai 2012-2014 dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Makassar melalui Bagian Pemerintahan pada Sekretariat Daerah Kota Makassar. Luas lahan keseluruhan yang telah dibebaskan dan dibayarkan Pemkot Makassar yakni 11,8 hektare.

Sedangkan total anggaran yang digelontorkan Pemkot Makassar sejak 2012-2014 mencapai Rp 71 miliar lebih. Pengadaan pembebasan lahan tersebut dilaksanakan dalam tiga tahap dengan rincian, Tahun Anggaran 2012 luas lahan dibebaskan 0,5 hektare dengan ganti rugi Rp 3,5 miliar lebih.

Selanjutnya, Tahun Anggaran 2013 luas tanah yang telah dibebaskan 6,2 hektare dengan nilai ganti kerugian telah dibayarkan Rp 37,4 miliar lebih dan Tahun Anggaran 2014 luas tanah yang telah dibebaskan seluas 5 hektare dengan nilai ganti kerugian yang telah dibayarkan Rp 30 miliar lebih.

Penggeledahan tersebut berdasar Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Nomor: Print- 04 /P.4.10/Fd.1/12/2023 tanggal 5 Desember 2023 dilaksanakan sejak Rabu (6/12) dari pukul 09.00 sampai pukul 21.30 wita. Penggeledahan dilaksanakan di Gedung Balai Kota yang ada hubungannya dengan perkara tersebut, yakni Kantor Dinas Pertanahan Kota Makassar, Bagian Tata Pemerintahan, dan Bagian Hukum Pemerintah Kota Makassar. Kemudian penggeledahan di kediaman pribadi tersangka SB, ASD, IL, dan YM.

”Dari hasil penggeledahan tersebut tim penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen dan kendaraan bermotor berupa mobil dari rumah dua orang tersangka yang disinyalir berkaitan dengan tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan lahan tersebut,” kata Sundari.

Para tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Kepala Dinas Pertanahan Pemkot Makassar Sri Sulsilawati membenarkan adanya penggeledahan di ruangan Dinas Pertanahan dan Bagian Hukum Kantor Balai Kota. Hal itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan untuk industri pengelolaan sampah yang dijalankan mantan Asisten I Pemkot Makassar M Sabri alias SB.

”Terkait permasalahan proyek pembebasan lahan di TPA Tamalanrea dulu 2012 sampai 2014. Ini sudah lama prosesnya di tahap penyidik, tapi belum lengkap. Sebelumnya disampaikan penyampaian untuk diambil keterangan, saya kira saya dipanggil untuk diambil keterangan ternyata masih mengambil arsip kelengkapan bukti,” tutur Sri Sulsilawati.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore