Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 6 Desember 2023 | 19.05 WIB

Dinas PUPR Kota Kediri Putuskan Kontrak dengan Rekanan Proyek Alun-Alun, Sebut Sudah Dapat SP hingga 3 Kali

Kondisi perkembangan alun-alun Kediri. - Image

Kondisi perkembangan alun-alun Kediri.

JawaPos.com – PT Surya Graha Utama KSO Sidoarjo, rekanan untuk proyek Alun-Alun Kota Kediri, menyikapi keputusan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri yang memutuskan kontrak. Perusahaan konstruksi tersebut dikabarkan bersiap-siap untuk membawa kasus tersebut ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

Dikutip dari Jawa Pos Radar Kediri pada (Jawa Pos Group) Rabu (6/12), Project Manager Proyek Alun-Alun Kota Kediri dari PT Surya Graha Utama KSO Sidoarjo, Supoyo, sebelumnya telah menyatakan niat untuk membawa permasalahan putus kontrak tersebut ke BANI.

Dalam konfirmasi terkini, Supoyo lebih memilih untuk menjawab dengan sikap diplomatis dan tidak memberikan kepastian mengenai gugatan ke BANI.

Kepala Dinas PUPR Kota Kediri, Endang Kartika Sari, menyikapi kemungkinan gugatan tersebut dengan sikap yang tidak mempermasalahkannya. Menurutnya, tidak masalah jika PT Surya Graha Utama KSO Sidoarjo memutuskan untuk menggugat (perdata) ke BANI.

Ia menjelaskan bahwa keputusan pemutusan kontrak dilakukan setelah sejumlah langkah telah ditempuh oleh PUPR. Hal yang dilakukan, seperti memberikan surat peringatan (SP) sebanyak tiga kali dan melakukan show cause meeting atau rapat pembuktian dengan kontraktor.

Meski telah diadakan tiga kali rapat, rekanan tersebut belum mampu mengejar ketertinggalan realisasi fisik proyek.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Kediri, Ashari, menyatakan penghargaannya terhadap keputusan PUPR dalam memutuskan kontrak. Menurutnya, tanggung jawab proyek berada di tangan pejabat pelaksana atau Dinas PUPR.

Ia menegaskan bahwa pemutusan kontrak ini adalah keputusan yang telah melalui prosedur dan dipastikan berdasarkan pertimbangan yang matang. Ashari juga menjelaskan bahwa pemutusan kontrak baru dilakukan setelah APBD 2024 disahkan oleh DPRD.

Oleh karena itu, perencanaan lanjutan proyek Alun-Alun Kota baru dapat dilakukan pada waktu pelaksanaan anggaran 2024 atau saat perubahan anggaran keuangan (PAK) 2024.

Ia menyebut bahwa selama periode ini, pembahasan terkait penguatan struktur bangunan dan perencanaan proyek dapat dilakukan. Selain keterlambatan realisasi pekerjaan yang tidak bisa dianulir oleh kontraktor, kualitas bangunan juga menjadi kendala.

Utamanya terkait temuan kualitas beton yang tidak sesuai spesifikasi pada rapat dengan DPRD Kota Kediri pada Kamis (23/11).

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore