Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 6 Desember 2023 | 18.04 WIB

Polisi Tangkap Kakek dan Ayah Pelaku Asusila Terhadap Siswi SMP

Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka dalam kasus asusila yang dilakukan kakek terhadap cucunya dan ayah terhadap anak kandungnya di Kabupaten Garut. - Image

Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka dalam kasus asusila yang dilakukan kakek terhadap cucunya dan ayah terhadap anak kandungnya di Kabupaten Garut.

JawaPos.com–Kepolisian Resor Garut menangkap dua pelaku yang merupakan seorang kakek dengan korban cucunya, kemudian seorang ayah dengan korban anak kandung yang masih sekolah di tingkat SMP Kabupaten Garut.

”Tersangka terancam dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar dan pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana,” kata Wakil Kepala Polres Garut Kompol Dhoni Erwanto seperti dilansir dari Antara di Garut.

Dia menuturkan, kasus untuk tersangka AS, 73, berbuat tidak pantas kepada cucu kandungnya itu terjadi di Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut. Kasus terungkap setelah korban yang berusia 12 tahun atau kelas VII SMP mengalami sakit perut. Setelah dibawa ke rumah sakit, ternyata korban melahirkan anak.

”Perbuatan tersangka itu, dilakukan sejak korban kelas 2 SD atau usia 8 tahun. Awalnya tersangka menyuruh korban untuk memijat kaki, lalu tersangka melakukan perbuatan lebih jauh dengan meraba-raba bagian tubuh korban,” terang Dhoni Erwanto.

Dia menjelaskan, tersangka berani berbuat lebih jauh terhadap cucunya itu ketika sudah beranjak besar. Modusnya, korban diberi uang jajan sebesar Rp 5 ribu sampai Rp 20 ribu, sampai akhirnya pada usia 12 tahun korban melahirkan pada 18 November.

Orang tua korban, kata Dhoni, kemudian melaporkan kejadian yang menimpa anaknya itu. Akhirnya pelaku yang merupakan kakek dari korban ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

”Orang tuanya baru tahu setelah anaknya melahirkan, kemudian melapor. Saat ini, korban dan anaknya dalam keadaan sehat,” kata Dhoni didampingi Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo.

Kasus serupa juga terjadi di Kecamatan Pangatikan. Seorang ayah kandung melakukan asusila terhadap anak perempuannya berusia 14 tahun. Tersangka, AS, 40, mengaku sudah melakukan aksi bejat itu beberapa kali.

Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo menyampaikan, untuk kasus ayah terhadap anak kandungnya itu dilakukan dengan cara memaksa. Tersangka juga mengancam tidak akan diberi uang jajan, makan, dan disekolahkan apabila tidak menuruti permintaan tersebut.

Korban, lanjut dia, merasa takut hingga akhirnya menuruti permintaan ayah kandungnya yang dilakukan sejak usia 13 tahun. Tersangka melakukan perbuatan asusila itu ketika istrinya atau ibu dari korban sedang tidak ada di rumah karena bekerja sebagai asisten rumah tangga.

Ari Rinaldo menyampaikan, korban akhirnya berani berbicara tentang kejadian yang menimpanya ke wali kelas di sekolah. Selanjutnya, pihak sekolah melaporkan kejadian tersebut ke pihak keluarga korban lalu ibu korban melaporkan ke polisi.

”Atas dasar laporan tersebut Polres Garut mengamankan tersangka beserta barang bukti,” terang Ari Rinaldo.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore