Jebolan Indonesian Idol Piche Kota resmi ditetapkan tersangka dugaan rudapaksa siswi SMA di NTT bersama dua rekannya. (Instagram pichekota)
JawaPos.com - Penyanyi jebolan Indonesian Idol season 13 tahun 2025, Petrus Yohannes Debrito Armando Djaga Kota alias Piche Kota akhirnya buka suara soal tuduhan dugaan asusila terhadap siswa SMA berusia 16 tahun. Piche Kota mengklarifikasi atas penetapan tersangka terhadap dirinya oleh aparat kepolisian.
Diduga, Piche Kota ditetapkan sebagai tersangka bersama dua rekan lainnya, masing-masing berinisial RM dan RS. Mereka diduga melakukan tindakan asusila kepada anak di bawah umur, di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Terima kasih untuk semua pihak yang selalu mendampingi dan memberikan support kepada saya. Terkait pemberitaan-pemberitaan yang sudah beredar sampai hari ini, saya sampai saat ini masih mengikuti proses hukum yang ada," kata Piche Kota dalam unggahan video pada media sosial Instagram pribadinya, Minggu (22/2).
Ia menyangkal melakukan rudapaksa terhadap siswi SMA sebagaimana ramai diberitakan belakangan ini.
"Maka dengan itu, saya ingin menjelaskan bahwa apa yang disangkakan dan dituduhkan kepada saya tidaklah benar," tegasnya.
Meski demikian, ia memastikan akan mengikuti proses hukum yang berjalan di kepolisian.
"Untuk itu, saya sangat menghargai semua proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian, dan saya sebagai warga negara yang baik akan mengikuti setiap proses hukum yang ada," ucapnya.
Lebih lanjut, Piche Kota menegaskan klarifikasi ini disampaikan untuk menghadirkan keadilan bagi dirinya.
"Saya bersuara saat ini untuk keadilan saya sendiri, dan saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan kepada saya. Saya kira cukup ini saja yang saya sampaikan," imbuhnya.
Sebelumnya, Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, membenarkan bahwa Piche Kota ditetapkan sebagai tersangka. Ia menyatakan, penyidik menetapkan tiga orang tersangka, salah satunya Piche Kota.
“Penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan pemerkosaan/persetubuhan terhadap anak atau pencabulan terhadap anak,” ucap I Gede Eka Putra Astawa, sebagaimana dikutip dari Radar Badung (Jawa Pos Grup).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menyelesaikan tahap pengumpulan alat bukti. Sejumlah barang bukti yang telah diamankan antara lain dokumen terkait, bukti elektronik, serta hasil pemeriksaan medis korban melalui visum et repertum. Polisi juga telah melakukan gelar perkara sebagai bagian dari proses penyidikan.
Namun demikian, Piche Kota bersama dua tersangka lainnya dinilai tidak kooperatif, karena tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa memberikan alasan yang jelas.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
10 Kuliner Lezat Dekat Stasiun Pasar Turi Surabaya, dari Lontong Balap hingga Nasi Bebek
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
18 Oleh-Oleh Khas Tulungagung Ini Wajib Dibeli Jika Berkunjung, dari Kuliner hingga Kerajinan Tradisional
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
