Jebolan Indonesian Idol Piche Kota resmi ditetapkan tersangka dugaan rudapaksa siswi SMA di NTT bersama dua rekannya. (Instagram pichekota)
JawaPos.com - Penyanyi jebolan Indonesian Idol season 13 tahun 2025, Petrus Yohannes Debrito Armando Djaga Kota alias Piche Kota akhirnya buka suara soal tuduhan dugaan asusila terhadap siswa SMA berusia 16 tahun. Piche Kota mengklarifikasi atas penetapan tersangka terhadap dirinya oleh aparat kepolisian.
Diduga, Piche Kota ditetapkan sebagai tersangka bersama dua rekan lainnya, masing-masing berinisial RM dan RS. Mereka diduga melakukan tindakan asusila kepada anak di bawah umur, di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Terima kasih untuk semua pihak yang selalu mendampingi dan memberikan support kepada saya. Terkait pemberitaan-pemberitaan yang sudah beredar sampai hari ini, saya sampai saat ini masih mengikuti proses hukum yang ada," kata Piche Kota dalam unggahan video pada media sosial Instagram pribadinya, Minggu (22/2).
Ia menyangkal melakukan rudapaksa terhadap siswi SMA sebagaimana ramai diberitakan belakangan ini.
"Maka dengan itu, saya ingin menjelaskan bahwa apa yang disangkakan dan dituduhkan kepada saya tidaklah benar," tegasnya.
Meski demikian, ia memastikan akan mengikuti proses hukum yang berjalan di kepolisian.
"Untuk itu, saya sangat menghargai semua proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian, dan saya sebagai warga negara yang baik akan mengikuti setiap proses hukum yang ada," ucapnya.
Lebih lanjut, Piche Kota menegaskan klarifikasi ini disampaikan untuk menghadirkan keadilan bagi dirinya.
"Saya bersuara saat ini untuk keadilan saya sendiri, dan saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan kepada saya. Saya kira cukup ini saja yang saya sampaikan," imbuhnya.
Sebelumnya, Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, membenarkan bahwa Piche Kota ditetapkan sebagai tersangka. Ia menyatakan, penyidik menetapkan tiga orang tersangka, salah satunya Piche Kota.
“Penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan pemerkosaan/persetubuhan terhadap anak atau pencabulan terhadap anak,” ucap I Gede Eka Putra Astawa, sebagaimana dikutip dari Radar Badung (Jawa Pos Grup).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menyelesaikan tahap pengumpulan alat bukti. Sejumlah barang bukti yang telah diamankan antara lain dokumen terkait, bukti elektronik, serta hasil pemeriksaan medis korban melalui visum et repertum. Polisi juga telah melakukan gelar perkara sebagai bagian dari proses penyidikan.
Namun demikian, Piche Kota bersama dua tersangka lainnya dinilai tidak kooperatif, karena tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa memberikan alasan yang jelas.

Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Prediksi Skor PSMS Medan vs Port FC Piala Presiden 2026: Debut Bruno Moreira Usai Tinggalkan Persebaya Surabaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
Ikhwan Ali Tanamal Resmi Gabung Persib Bandung, Siap Bekerja Keras Rebut Tempat di Tim Utama
Prediksi Susunan Pemain PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Port Lions Masih Terlalu Digdaya!
Prediksi Skor Persib Bandung vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Maung Bandung Masih Terlalu Perkasa?
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
