Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 30 November 2023 | 20.18 WIB

Duh! 3 Siswa SD Muhammadiyah di Semarang Tak Boleh Ikut Ujian Gegara Nunggak SPP

SD MUHAMMADIYAH 03 yang terletak di Jalan Dr Wahidin Nomor 123, Kaliwiru, Kecamatan Candisari. M IQBAL AMAR/JAWA POS RADAR SEMARANG - Image

SD MUHAMMADIYAH 03 yang terletak di Jalan Dr Wahidin Nomor 123, Kaliwiru, Kecamatan Candisari. M IQBAL AMAR/JAWA POS RADAR SEMARANG

JawaPos.com – Tiga siswa di SD Muhammadiyah 03 Semarang, Jawa Tengah, dikabarkan tidak diperbolehkan mengikuti ujian di sekolah.

Alasannya yakni, dua siswa tersebut belum memenuhi tunggakan SPP hingga enam bulan.

Dilansir dari Radar Semarang (Jawa Pos Group), Kamis (30/11), dua siswa tersebut merupakan bagian dari 14 siswa yang hampir bernasib serupa. Namun, sebagian besar dari mereka sudah menyelesaikan pembayaran.

“Tersisa tiga anak yang masih belum menyelesaikan administrasi, dua di antaranya anak saya,” kata salah satu wali murid.

Wali murid tersebut pun bercerita, bahwa kedua anaknya bukan hanya tidak diizinkan mengikuti ujian, melainkan juga dipisah ke ruangan lain dan dikurung di ruang ANBK, menurut penuturan sang anak.

Ia pun membeberkan alasan belum bisa melunasi pembayaran SPP anaknya hingga enam bulan. Katanya, kondisi ekonomi keluarga memang sedang sulit.

Menanggapi keluhan itu, Kepala SD 03 Muhammadiyah Semarang, Nurul Hidayah, mengklarifikasi bahwa sejatinya pihak sekolah tidak bermaksud melarang siswa-siswa tersebut mengikuti ujian dengan alasan menunggak SPP.

Menurutnya, kebijakan tersebut hanya sekedar menunda ujian sang anak, agar wali murid bersedia datang ke sekolah.

“Namun saat kami panggil, hari H tidak datang. Baru hari kedua wali murid yang bersangkutan datang,” kata Nurul.

Perkara ini pun sampai ke Dinas Pendidikan Semarang. Plt Kepala Bidang Pembinaan SD Disdiksbud Kota Semarang, Erwan Rachmat, menegaskan bahwa apa yang dilakukan pihak SD 03 Muhamadiyah Semarang adalah salah.

Erwan menyebut, tidak ada yang boleh melarang siswa mengikuti ujian sekolah dengan alasan apapun.

Mengingat, jenjang sekolah setingkat SD mengusung konsep sekolah ramah anak. Sehingga, pihak sekolah menjadi wajib untuk menjamin hak pembelajaran, keamanan dan kenyamanan para siswa.

“Termasuk hak untuk mengikuti ujian,” kata Erwan.

***

Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore