Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 24 November 2023 | 17.47 WIB

KPK Amankan 11 Orang dari OTT di Kalimantan Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron - Image

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

JawaPos.com–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan total 11 orang beserta sejumlah uang dan alat bukti lain dari operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Timur.

”Ada 11 orang yang kami amankan. Tim KPK mengamankan sejumlah uang dan barang bukti lainnya,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron seperti dilansir dari Antara di Jakarta, Jumat (24/11).

Dia menjelaskan, OTT yang dilakukan pada Kamis (23/11) sekitar pukul 13.00 wita itu terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa. ”KPK telah melakukan giat tangkap tangan di wilayah Kalimantan Timur pada sekitar jam 13.00 wita, 23 November,” imbuh Nurul Ghufron.

Namun, Ghufron belum membeberkan nama-nama yang diamankan, lokasi pasti OTT, nominal uang, maupun detail perkara lain mengenai OTT tersebut. KPK memeriksa sejumlah pihak yang diduga sebagai pelaku dan saksi-saksi, termasuk barang bukti lain yang diamankan.

”Kami akan sampaikan detail dugaan dan proses tangkap tangan ini setelah kami memperoleh keterangan yang cukup dalam proses pemeriksaan 1x24 jam pertama,” ucap Ghufron.

Ghufron mengatakan, kegiatan tangkap tangan itu menjadi bukti KPK tetap bekerja memberantas korupsi di tengah hiruk pikuk penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya.

”Giat tangkap tangan ini dilakukan di tengah hiruk pikuk peristiwa yang terjadi di KPK. Hal ini menunjukkan bahwa insan KPK tetap bekerja dan KPK masih terdepan dalam memberantas korupsi seperti biasa dan tidak terganggu dengan hiruk pikuk yang terjadi pada KPK tersebut,” ujar Nurul Ghufron.

Sebelumnya, Rabu (22/11) malam, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombespol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah gelar perkara pada Rabu (22/11).

”Telah dilaksanakan gelar perkara, dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023,” papar Ade Safri.

Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 e atau pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore