Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 9 November 2023 | 01.50 WIB

Tim Kuasa Hukum Panji Gumilang Ajukan Penangguhan Penahanan

Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang saat akan meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (8/11). - Image

Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang saat akan meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (8/11).

JawaPos.com–Tim Kuasa Hukum Panji Gumilang mengajukan penangguhan penahanan dan eksepsi (keberatan) terkait dakwaan dalam sidang perdana kasus dugaan tindak pidana penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu (8/11).

”Sudah dilakukan, kemudian akan dilakukan eksepsi dari kuasa hukum. Ada tadi disampaikan (penangguhan penahanan),” kata Hendra Effendi, anggota Tim Kuasa Hukum Panji Gumilang seusai sidang seperti dilansir dari Antara.

Hendra beralasan pengajuan penangguhan penahanan Panji Gumilang itu didasarkan pada sejumlah faktor. Khususnya berkenaan dengan kondisi kesehatan terdakwa.

Hendra mengatakan, Panji Gumilang mengeluhkan kondisi tangannya masih merasa nyeri, sehingga perlu dilakukan perawatan.

”Pertimbangan kondisi kesehatan yang hari ini harus sudah ada pemeriksaan. Ada keluhan tangan yang patah,” ujar Hendra Effendi.

Sedangkan terkait tiga dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum terhadap Panji Gumilang, Hendra Effendi mengatakan, belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. ”Tadi sudah dengar semua, acaranya (sidang) pembacaan dakwaan,” ujar Hendra Effendi.

Sementara itu, Juru Bicara PN Indramayu Yanto Arianto menyampaikan, Majelis Hakim PN Indramayu memiliki kewenangan untuk menilai apakah penangguhan penahanan yang diajukan Panji Gumilang dapat dikabulkan atau tidak. Majelis hakim PN Indramayu akan musyawarah terlebih dahulu.

”Untuk penangguhan penahanan, tadi sudah disampaikan tapi itu adalah kewenangan dari majelis hakim untuk menilainya apakah itu dikabulkan atau tidak. Tentunya dimusyawarahkan majelis hakim dan disampaikan di persidangan berikutnya,” jelas Yanto.

Dia menuturkan, pada Rabu (15/11) pekan depan, PN Indramayu mengadakan kembali sidang lanjutan terhadap Panji Gumilang.

”Diagendakan oleh majelis hakim dilakukan persidangan untuk eksepsi terdakwa dan kuasa hukumnya di Rabu (15/11) pekan depan,” ucap Yanto.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore