Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 7 November 2023 | 19.31 WIB

KA Batara Kresna Terpaksa Berhenti Ada Mobil Parkir, PT KAI Imbau Warga Tak Ganggu Perjalanan Kereta

KA Batara Kresna melintasi Jalan Slamet Riyadi Solo, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. - Image

KA Batara Kresna melintasi Jalan Slamet Riyadi Solo, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.

JawaPos.com–PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengimbau kendaraan darat tidak mengganggu perjalanan Kereta Api Batara Kresna rute Solo-Wonogiri yang melewati ruas Jalan Slamet Riyadi.

Manager Humas Daop 6 Jogjakarta Krisbiyantoro mengatakan, imbauan tersebut kembali diberikan menyusul beredarnya video di media sosial yang berisi banyaknya kendaraan yang mengganggu perjalanan KA Batara Kresna. Perjalanan KA terganggu akibat sejumlah masyarakat memarkir kendaraan di Jalan Mayor Sunaryo, Solo, hingga memakan jalur KA pada Minggu (5/11).

”KA Batara Kresna terpaksa berhenti luar biasa (BLB) di KM 1+6 karena alasan faktor keselamatan setelah jalannya terhalang empat mobil parkir,” kata Krisbiyantoro seperti dilansir dari Antara.

Akibat kondisi tersebut, lanjut dia, keempat mobil dipindahkan dan keterlambatan KA dapat diminimalisasi di 67 menit. Jalur KA merupakan area yang harus steril meskipun tidak sedang dilewati KA.

Hal tersebut diatur dalam pasal 178 dan 181 ayat (1c) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

”Di pasal 178 terdapat kalimat yang mengatakan bahwa setiap orang dilarang menempatkan barang di jalur KA yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan KA,” papar Krisbiyantoro.

Selanjutnya, dia menambahkan, di pasal 181 ayat 1c disebutkan setiap orang dilarang menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain selain angkutan KA.

”Aturannya sudah sangat jelas, mari kita tegakkan demi keselamatan bersama,” ucap Krisbiyantoro.

Mengenai hukuman bagi pelanggar, dia menjelaskan, terdapat di pasal 199. Disebutkan masyarakat yang melanggar dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore