
Kapolresta Bandung Kombespol Kusworo Wibowo saat rilis kasus pengedaran obat keras yang dipergunakan untuk praktik aborsi ilegal di Mapolresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (6/11).
JawaPos.com–Kepolisian Resor Kota Besar Bandung membongkar penjualan obat ilegal untuk praktik aborsi. Polisi mengamankan dua orang tersangka.
Kapolresta Bandung Kombespol Kusworo Wibowo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut hasil dari patroli siber jajarannya yang mengindikasikan maraknya peredaran gelap obat untuk menggugurkan kandungan.
”Kami mengungkap kasus aborsi ilegal yang dilakukan seseorang yang bukan dokter, namun mengatasnamakan dokter dan menjual obat-obat terlarang yang seharusnya diperjualbelikan berdasar resep dokter,” kata Kusworo seperti dilansir dari Antara.
Kusworo menjelaskan, pihaknya terlebih dahulu menangkap SM yang berperan sebagai pengedar obat terlarang tersebut di akun Facebook. Selain menjadi penjual, tersangka SM mengakui turut serta membimbing para korban untuk menggunakan obat tersebut.
”Nah, jadi terungkap pada Senin (23/10), tersangka SM membuka Facebook kemudian menawarkan jasa konsultasi untuk aborsi, sehingga banyak yang tergabung dalam grup tersebut,” ujar Kusworo Wibowo.
Dia menjelaskan, modus tersangka SM dalam melakukan praktik aborsi seolah-olah tenaga kesehatan yang memiliki izin. Setelah dilakukan penyelidikan lebih dalam, pihaknya mengamankan RI sebagai pengedar obat penggugur kandungan.
”Menurut keterangan tersangka, praktik ini sudah sejak 2021 dan yang ada di handphone-nya kami cek itu 20 korban,” terang Kusworo Wibowo.
Untuk sarana yang digunakan tersangka SM dalam melakukan aborsi adalah obat keras jenis CM tablet 200 Mcg yang dijual dengan harga Rp 1,5 juta per satu setrip atau sebanyak 10 butir kepada pada para korban.
”Jadi untuk obat ini (CM) tersangka SM membeli dari RI 12 setrip dengan harga Rp 2,5 juta. Tersangka SM menjualkan satu setrip Rp 1,5 juta kepada para korban,” ujar Kusworo Wibowo.
Kusworo menambahkan, obat keras yang dijual tersangka merupakan kategori tidak bisa dijual bebas untuk umum. Perolehannya hanya dapat dilakukan dengan menggunakan resep dokter.
”Obat ini hanya untuk penyakit maag akut atau untuk mengeluarkan seandainya ada jaringan yang tertinggal setelah melahirkan,” papar Kusworo.
Para tersangka terancam hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 12 tahun penjara dengan terjerat pasal 435 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
Persebaya Surabaya Cetak Prestasi! Masuk 8 Klub Indonesia Lolos Lisensi AFC Champions League Two Tanpa Syarat
10 Rekomendasi Bubur Ayam Paling Favorit di Surabaya, Terkenal Lezat dan Jadi Langganan Pecinta Kuliner Pagi
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
