Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 7 November 2023 | 04.46 WIB

Polisi Bongkar Penjualan Obat Aborsi Ilegal di Kabupaten Bandung

Kapolresta Bandung Kombespol Kusworo Wibowo saat rilis kasus pengedaran obat keras yang dipergunakan untuk praktik aborsi ilegal di Mapolresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (6/11). - Image

Kapolresta Bandung Kombespol Kusworo Wibowo saat rilis kasus pengedaran obat keras yang dipergunakan untuk praktik aborsi ilegal di Mapolresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (6/11).

JawaPos.com–Kepolisian Resor Kota Besar Bandung membongkar penjualan obat ilegal untuk praktik aborsi. Polisi mengamankan dua orang tersangka.

Kapolresta Bandung Kombespol Kusworo Wibowo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut hasil dari patroli siber jajarannya yang mengindikasikan maraknya peredaran gelap obat untuk menggugurkan kandungan.

”Kami mengungkap kasus aborsi ilegal yang dilakukan seseorang yang bukan dokter, namun mengatasnamakan dokter dan menjual obat-obat terlarang yang seharusnya diperjualbelikan berdasar resep dokter,” kata Kusworo seperti dilansir dari Antara.

Kusworo menjelaskan, pihaknya terlebih dahulu menangkap SM yang berperan sebagai pengedar obat terlarang tersebut di akun Facebook. Selain menjadi penjual, tersangka SM mengakui turut serta membimbing para korban untuk menggunakan obat tersebut.

”Nah, jadi terungkap pada Senin (23/10), tersangka SM membuka Facebook kemudian menawarkan jasa konsultasi untuk aborsi, sehingga banyak yang tergabung dalam grup tersebut,” ujar Kusworo Wibowo.

Dia menjelaskan, modus tersangka SM dalam melakukan praktik aborsi seolah-olah tenaga kesehatan yang memiliki izin. Setelah dilakukan penyelidikan lebih dalam, pihaknya mengamankan RI sebagai pengedar obat penggugur kandungan.

”Menurut keterangan tersangka, praktik ini sudah sejak 2021 dan yang ada di handphone-nya kami cek itu 20 korban,” terang Kusworo Wibowo.

Untuk sarana yang digunakan tersangka SM dalam melakukan aborsi adalah obat keras jenis CM tablet 200 Mcg yang dijual dengan harga Rp 1,5 juta per satu setrip atau sebanyak 10 butir kepada pada para korban.

”Jadi untuk obat ini (CM) tersangka SM membeli dari RI 12 setrip dengan harga Rp 2,5 juta. Tersangka SM menjualkan satu setrip Rp 1,5 juta kepada para korban,” ujar Kusworo Wibowo.

Kusworo menambahkan, obat keras yang dijual tersangka merupakan kategori tidak bisa dijual bebas untuk umum. Perolehannya hanya dapat dilakukan dengan menggunakan resep dokter.

”Obat ini hanya untuk penyakit maag akut atau untuk mengeluarkan seandainya ada jaringan yang tertinggal setelah melahirkan,” papar Kusworo.

Para tersangka terancam hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 12 tahun penjara dengan terjerat pasal 435 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore