Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 26 November 2018 | 01.26 WIB

11 Bangkai Hiu tanpa Sirip Bisa Saja Mamalia yang tak Dilindungi

Ilustrasi: Kementerian Kelautan dan Perikanan menyelidiki kondisi 11 ekor hiu tanpa sirip. Memastikan apakah itu mamalia yang termasuk dilindungi atau tidak. - Image

Ilustrasi: Kementerian Kelautan dan Perikanan menyelidiki kondisi 11 ekor hiu tanpa sirip. Memastikan apakah itu mamalia yang termasuk dilindungi atau tidak.

JawaPos.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta tidak ada spekulasi terkait ditemukannya sebelas ekor hiu tanpa sirip dan kulit yang mati di perairan Taman Nasional (TN) Raja Ampat Kamis sore lalu (22/11).


Sebelas bangkai hiu tersebut ditemukan membusuk di atas sebuah rakit di perairan Kepulauan Pam Waigeo Barat, Raja Ampat, Papua Barat. Penemunya adalah pemandu wisata bernama Mecu Saleo.


Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya Satyamurti Poerwadi mengungkapkan, hingga kemarin (24/11) pihaknya masih melakukan penyelidikan. Tim dari KKP tengah melakukan pengumpulan data dan keterangan (pulbaket) untuk mengetahui siapa yang membunuh hiu-hiu itu.


Pria yang akrab disapa Tyo tersebut menjelaskan, sampai kemarin belum jelas hiu jenis apa yang mati. Informasi yang beredar simpang siur. Ada yang mengatakan hiu kepala martil, hiu tutul, dan sebagainya. Karena itu, menurut Tyo, sangat penting mengetahui apakah sebelas hiu tersebut termasuk spesies yang dilindungi sesuai dengan UU 5/1990 tentang Konservasi.


"Yang menentukan masuk tidaknya bukan kami (KKP, Red), melainkan Kementerian LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Red)," kata Tyo.


Jika sebelas hiu itu termasuk spesies yang dilindungi, tentu ada sanksi bagi pelakunya. Namun, kata Tyo, bisa saja hiu yang dibunuh termasuk beberapa spesies yang dibolehkan untuk ditangkap dan dikonsumsi.


Tyo mengingatkan, hiu bukan mamalia yang dilindungi keputusan menteri. Hanya ada satu spesies yang dilindungi khusus, yakni hiu paus. 

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore