
Kepala Kajati Sumsel Sarjono Turin di Palembang.
JawaPos.com–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan tiga orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan, para tersangka merupakan pihak yang diduga bertanggung jawab atas terjadinya peristiwa tindak pidana korupsi.
”Ketiganya yakni, RFG, NWP, RFH yang merupakan oknum pegawai pajak Kantor Pajak Pratama Palembang tahun 2019, 2020, dan 2021,” kata Vanny Yulia Eka Sari seperti dilansir dari Antara.
Dia menambahkan, tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti. Sehingga, berdasar bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP, telah ditetapkan tiga orang sebagai tersangka. Yakni inisial RFG ditetapkan sebagai tersangka berdasar surat penetapan tersangka Nomor: TAP-16/L.6/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023.
Lalu, NWP ditetapkan sebagai tersangka berdasar surat penetapan tersangka Nomor: TAP-17/L.6/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023. Kemudian RFH ditetapkan sebagai tersangka berdasar surat penetapan tersangka Nomor: TAP-18/L.6/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023.
Penetapan para tersangka itu merupakan keputusan dari hasil ekspose Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Sumatera Selan dengan Asisten Tindak Pidana Khusus. Tim dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
”Potensi kerugian negara masih dalam penghitungan,” terang Vanny Yulia Eka Sari.
Perbuatan para tersangka, lanjut dia, melanggar primair pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair pasal 3 jo. pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atau pasal 5 ayat 2 jo. pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atau pasal 12 jo. pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
”Para saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 35 orang. Tim akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, serta segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud,” tutur Vanny Yulia Eka Sari.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
Live Streaming PSS Sleman vs Garudayaksa FC Final Liga 2 dan Prediksi Skor: Trofi Bergengsi Menanti Pemenang!
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Prancis Hari Ini: Momentum Veda Ega Rebut Pole Position!
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
