
Kepala Kajati Sumsel Sarjono Turin di Palembang.
JawaPos.com–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan tiga orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan, para tersangka merupakan pihak yang diduga bertanggung jawab atas terjadinya peristiwa tindak pidana korupsi.
”Ketiganya yakni, RFG, NWP, RFH yang merupakan oknum pegawai pajak Kantor Pajak Pratama Palembang tahun 2019, 2020, dan 2021,” kata Vanny Yulia Eka Sari seperti dilansir dari Antara.
Dia menambahkan, tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti. Sehingga, berdasar bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP, telah ditetapkan tiga orang sebagai tersangka. Yakni inisial RFG ditetapkan sebagai tersangka berdasar surat penetapan tersangka Nomor: TAP-16/L.6/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023.
Lalu, NWP ditetapkan sebagai tersangka berdasar surat penetapan tersangka Nomor: TAP-17/L.6/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023. Kemudian RFH ditetapkan sebagai tersangka berdasar surat penetapan tersangka Nomor: TAP-18/L.6/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023.
Penetapan para tersangka itu merupakan keputusan dari hasil ekspose Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Sumatera Selan dengan Asisten Tindak Pidana Khusus. Tim dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
”Potensi kerugian negara masih dalam penghitungan,” terang Vanny Yulia Eka Sari.
Perbuatan para tersangka, lanjut dia, melanggar primair pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair pasal 3 jo. pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atau pasal 5 ayat 2 jo. pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atau pasal 12 jo. pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
”Para saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 35 orang. Tim akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, serta segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud,” tutur Vanny Yulia Eka Sari.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
