Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 1 November 2023 | 02.44 WIB

Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pajak

Kepala Kajati Sumsel Sarjono Turin di Palembang. - Image

Kepala Kajati Sumsel Sarjono Turin di Palembang.

JawaPos.com–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan tiga orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan, para tersangka merupakan pihak yang diduga bertanggung jawab atas terjadinya peristiwa tindak pidana korupsi.

”Ketiganya yakni, RFG, NWP, RFH yang merupakan oknum pegawai pajak Kantor Pajak Pratama Palembang tahun 2019, 2020, dan 2021,” kata Vanny Yulia Eka Sari seperti dilansir dari Antara.

Dia menambahkan, tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti. Sehingga, berdasar bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP, telah ditetapkan tiga orang sebagai tersangka. Yakni inisial RFG ditetapkan sebagai tersangka berdasar surat penetapan tersangka Nomor: TAP-16/L.6/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023.

Lalu, NWP ditetapkan sebagai tersangka berdasar surat penetapan tersangka Nomor: TAP-17/L.6/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023. Kemudian RFH ditetapkan sebagai tersangka berdasar surat penetapan tersangka Nomor: TAP-18/L.6/Fd.1/10/2023 tanggal 23 Oktober 2023.

Penetapan para tersangka itu merupakan keputusan dari hasil ekspose Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Sumatera Selan dengan Asisten Tindak Pidana Khusus. Tim dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

”Potensi kerugian negara masih dalam penghitungan,” terang Vanny Yulia Eka Sari.

Perbuatan para tersangka, lanjut dia, melanggar primair pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair pasal 3 jo. pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atau pasal 5 ayat 2 jo. pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atau pasal 12 jo. pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

”Para saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 35 orang. Tim akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, serta segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud,” tutur Vanny Yulia Eka Sari.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore