Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 25 November 2018 | 23.26 WIB

Sempat Menolak, Kini Anies Setuju Sepeda Motor Terkena Penerapan ERP

Gubernur DKI Anies Baswedan. - Image

Gubernur DKI Anies Baswedan.

JawaPos.com - Electronic Road Pricing (ERP) yang terpasang di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, ditujukan hanya untuk kendaraan pribadi roda empat. Namun kendaraan pribadi roda dua yang melintasi mesih ERP tersebut, tidak dikenakan biaya.


Menanggapi hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ingin memberlakukan pengenaan biaya untuk kendaraan roda dua yang melintas di mesin ERP tersebut.


"Meskipun kalau kita bicara pengaturan, semestinya yang diatur semua kendaraan pribadi," ungkap Anies pada wartawan, Minggu (25/11), di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat.


Kendati demikian, dirinya menerangkan pada Peraturan Pemerintah (PP) tahun 1997 bahwa kendaraan roda dua termasuk dalam kategori kendaraan pribadi. Sedangkan kendaraan umum dan kendaraan darurat tidak dikenakan biaya saat melintasi mesin ERP tersebut.


"Tadi kan pengecualiannya kendaraan umum dan kendaraan emergency: ambulans dan pemadam. Tapi semua kendaraan umum seharusnya bisa diatur, sehingga kita bisa mengelola pergerakan kendaraan bermotor jadi lebih baik. Tapi kendalanya ada pada PP 1997. Dengan PP itu mengecualikan motor dalam kewajiban membayar ketika masuk ke dalam daerah restricted," terangnya.


"Padahal harusnya kalau pendapat pribadi saya, seharusnya kendaraan pribadi (roda dua) kena," tambah Anies Baswedan.


Anies mengaku tidak dapat merubah peraturan sesuai seleranya dan mengikuti peraturan yang ada. Namun terdengar kabar, jika Peraturan Daerah (Perda) akan memasukkan daftar kendaraan bermotor roda dua agar melakukan pembayaran saat memasuki restricted area.


"Nanti Perdanya bisa mengalami Judicial Review, kalau sebuah aturan tidak sejalan dengan yang di atasnya. Yang penting kalau mau mengubah, harus mengubah di PP-nya. Dan itu yang harus dipikirkan, nanti kita pikirkan strateginya seperti apa," ucapnya.

Editor: Fersita Felicia Facette
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore