
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penggunaan dana PDAM di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar, Sulawesi Selatan.
JawaPos.com–Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menghadirkan saksi ahli dalam perkara dugaan korupsi penggunaan dana Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Kota Makassar Tahun 2016-2019.
”JPU telah menghadirkan alat bukti dua orang saksi dan satu orang ahli guna pembuktian atas dakwaan tiga terdakwa dalam kasus ini,” ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi seperti dilansir dari Antara di Makassar.
Tiga terdakwa masing-masing Hamzah Ahmad, mantan Direktur Utama PDAM Periode 2018-2019; Tiro Paranoan, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Keuangan PDAM 2019; dan Asdar Ali, mantan Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar 2020.
Untuk alat bukti dua orang saksi yang dihadirkan JPU di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar, yakni saksi inisial SB sebagai Akuntan Publik Tahun 2019. Selanjutnya, saksi inisial SS sebagai Akuntan Publik Tahun 2016-2018 serta satu orang ahli inisial R selaku Ahli dari Kementerian Dalam Negeri yang menjelaskan tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Terdakwa didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi penggunaan dana PDAM Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus atau jasa produksi tahun 2017-2019 dan premi asuransi dwiguna Jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2016-2019.
Dakwaan primer Pasal 2 ayat (1), subsider pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Dari perbuatan para terdakwa yang telah menginisiasi penggunaan dana PDAM Kota Makassar tersebut mengakibatkan kerugian keuangan daerah, khususnya PDAM Kota Makassar dengan nilai total Rp 20,3 miliar lebih.
Usai memeriksa dan mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan penuntut umum dalam persidangan, majelis hakim selanjutnya menunda persidangan pada Kamis (26/10), dengan agenda pembuktian. Yakni memberikan kesempatan kepada JPU untuk menghadirkan alat bukti saksi dan ahli lain.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
9 Rekomendasi Mall Terbaik di Sidoarjo untuk Belanja, Kuliner, dan Tempat Nongkrong Bersama Keluarga
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal Moto3 Prancis 2026! Start Posisi 6, Veda Ega Pratama Buka Peluang Podium di Moto3 Prancis 2026
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
