Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 25 Oktober 2023 | 01.53 WIB

Rektor Unud Tanggapi Mahasiswa Titipan Jalur Mandiri

Rektor Universitas Udayana Prof. Dr. I Nyoman Gde Antara menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Bali, Selasa (24/10). - Image

Rektor Universitas Udayana Prof. Dr. I Nyoman Gde Antara menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Bali, Selasa (24/10).

JawaPos.com–Rektor Universitas Udayana Prof. Dr. I Nyoman Gde Antara membuka suara dan memberikan tanggapan terkait adanya mahasiswa titipan yang masuk melalui jalur mandiri di Universitas terbesar di Bali dan Nusa Tenggara.

Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar Prof. Antara mengakui adanya upaya memfasilitasi mahasiswa tertentu yang masuk ke Universitas Udayana sebagaimana yang terungkap dalam dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum Kejati Bali dalam sidang terhadap terdakwa Nyoman Putra Sastra beberapa waktu lalu.

”Itu dari jalur mandiri memang memungkinkan untuk memfasilitasi civitas akademika, dosen, pegawai, mitra strategis,” kata I Nyoman Gde Antara seperti dilansir dari Antara saat dimintai tanggapan adanya upaya meloloskan mahasiswa titipan di Unud.

Upaya Prof. Antara dalam meloloskan mahasiswa baru seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unud terkuak dalam dakwaan terhadap terdakwa Nyoman Putra Sastra (berkas penuntutan terpisah) dalam lanjutan sidang dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) pada Jumat (20/10).

JPU Kejati Bali membeberkan percakapan terdakwa I Nyoman Gde Antara yang saat itu menjabat sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Seleksi Mahasiswa Bari Jalur Mandiri menyuruh terdakwa Nyoman Putra Sastra yang menjabat sebagai Kepala Unit Sumber Daya Informasi Unud atau Koordinator Pengolah Data Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri untuk meloloskan beberapa mahasiswa.

Antara menyatakan, hal itu merupakan bentuk inventarisasi kampus. Nama-nama yang mencuat dalam dakwaan tersebut bagi Antara merupakan rekomendasi mitra strategis kampus yang perlu ditindaklanjuti.

”Pada saat itu konteksnya bukan untuk meluluskan, tapi untuk menginventarisasi nama-nama yang memang direkomendasikan mitra-mitra strategis, forkopimda, dan lain-lain,” kata I Nyoman Gde Antara di ruangan tahanan sementara Gedung Tipikor Denpasar.

Antara mengatakan, akan memberikan penjelasan terkait hal itu dalam persidangan. Hal tersebut dimungkinkan dalam kewenangan kampus. Namun, dia tidak menyebutkan siapa saja yang dimaksudkan mitra strategis dan dasar dari kebijakan meloloskan mahasiswa yang terungkap dalam dakwaan JPU.

”Ya itu memang memungkinkan kok. Memang selalu ada. Itu yang akan kita buka di persidangan nanti. Siapa-siapa (yang menitipkan), karena memungkinkan untuk itu. Mohon doa restu civitas Unud dan masyarakat. Kita hormati proses hukum yang ada,” ujar I Nyoman Gde Antara.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap peran Prof. I Nyoman Gde Antara dalam meloloskan mahasiswa titipan seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Udayana, Bali. Peran Prof Antara tersebut terungkap saat JPU Sefran Haryadi membacakan dakwaan terhadap terdakwa Nyoman Putra Sastra (NPS) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Bali, Jumat (20/10).

Di hadapan Ketua Majelis Putu Ayu Sudariasih dan anggota Gede Putra Astawa dan Nelson, JPU menjelaskan dalam kurun waktu pada 2020, terdakwa NPS telah melakukan percakapan melalui pesan WhatsApp dengan Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara terkait dengan rekayasa hasil seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana.

Rektor Unud Prof. Antara telah menghadiri sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (24/10), setelah sebelumnya ditunda karena salah satu majelis hakim berhalangan hadir.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore