Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 12 Oktober 2023 | 03.26 WIB

Hakim Vonis Mantan Bupati HST Enam Tahun Penjara Dalam Perkara TPPU

Pengadilan Tipikor Banjarmasin menggelar sidang putusan terdakwa mantan Bupati HST Abdul Latif. - Image

Pengadilan Tipikor Banjarmasin menggelar sidang putusan terdakwa mantan Bupati HST Abdul Latif.

JawaPos.com–Majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak memvonis mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Abdul Latif pidana enam tahun penjara dalam perkara korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (11/10).

”Terdakwa juga didenda Rp 300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan enam bulan,” kata Jamser seperti dilansir dari Antara saat membacakan putusan.

Hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp 30.939.266.006 dengan ketentuan jika tidak dibayarkan selama satu bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, harta benda disita jaksa untuk dilelang menutupi uang pengganti. Namun jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi, dipidana penjara selama enam tahun.

Hakim menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) semuanya terbukti. Yakni pasal 12 B juncto pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu. Kemudian pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua.

Atas putusan itu, terdakwa yang mengikuti persidangan secara daring dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, menyatakan banding. Sementara tim JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir.

Abdul Latif terjerat TPPU dalam kurun waktu 2016-2017 ketika menjabat sebagai Bupati HST periode 2016 hingga 2021. Pada perkara awal kasus suap, dia divonis enam tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan serta dicabut hak politiknya selama tiga tahun karena terbukti menerima suap Rp 3,6 miliar terkait pembangunan ruang perawatan di RSUD Damahuri Barabai.

Hukuman tersebut diperberat di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yaitu dihukum tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 subsider tiga bulan kurungan. Pada tingkat kasasi, hukuman Abdul Latif ditambah dengan kewajiban membayar uang pengganti Rp 1,8 miliar, sementara hukuman penjara, denda, dan pencabutan hak politik tetap seperti tingkat banding.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore