Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 5 Oktober 2023 | 04.33 WIB

Tanggapi Keluhan Warga Soal Parkir Liar, Pemkot Bandung Tutup Dua Area Parkir di Asia Afrika

Penutupan lahan parkir liar oleh Dishub Kota Bandung.

JawaPos.com – Setelah tarif ongkos parkir tidak wajar di Kota Bandung viral, Pemkot Bandung melalui Dishub dan Satlantas Polrestabes mengambil tindakan tegas. 

Imbas penarikan ongkos parkit tersebut, Pemkot Bandung telah menutup dua area parkir liar yang juga disinyalir menjadi tempat praktik pungli.

Kedua area parkir liar yang menjadi lahan pungli tersebut terletak di lahan eks Palaguna Jalan Asia Afrika pada Rabu, (4/10).

Penutupan lahan parkir liar ini didasari atas status kedua lahan yang tidak memiliki izin penyelenggara. Hal tersebut disampaikan oleh Plh Kepala Dishub Kota Bandung Ricky Gustiadi.

“Bahwa ternyata di Jalan Asia-Afrika ini ada dua lokasi penyelenggaraan tempat parkir swasta yang tidak memiliki izin penyelenggaraan parkir sehingga ditutup” ungkapnya.

Ricky Gustiadi juga menyebutkan, bahwa praktik parkir liar ini melanggar Perda No. 3 Tahun 2020 tentang Perhubungan serta pelanggaran tarif parkir yang diatur dalam Perwal Nomor 1005 Tahun 2014 tentang harga sewa parkir dan pengelolaan gedung parkir.

Sebelumnya, postingan tentang mahalnya biaya parkir di Bandung ramai dibahas oleh netizen di media sosial. Tidak hanya di Jalan Asia Afrika, tapi juga tarif drop penumpang di stasiun Cimekar.

Postingan tersebut menunjukkan foto karcis parkir yang mematok harga Rp. 10.000 untuk biaya parkir motor di kawasan Jalan Asia Afrika dan ongkos Rp. 2.000 untuk drop penumpang di stasiun Cimekar.

Setelah postingan ramai, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna merespon dan mengambil tindakan atas masalah tersebut. Ia berjanji akan menindak tegas parkir liar yang merajalela di Kota Bandung.

“Namanya parkir liar dimana-mana itu ilegal. Artinya harus ditertibkan. Karena kota ini bagian dari negara hukum, jadi aturan harus diikuti” tegasnya.

Sebagai tindaklanjut, Ema berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Bandung untuk mulai menertibkan praktik pungli melalui parkir liar sesuai dengan peraturan Wali Kota Bandung yang telah ditetapkan.

Meskipun, praktik parkir liar khususnya di wilayah Jalan Asia Afrika ini diketahui sudah berjalan sangat lama.

Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore