Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 30 September 2023 | 16.45 WIB

Polisi Amankan Pelaku Dugaan Kasus Perundungan Anak di Makassar

Sejumlah pelaku diduga melakukan perundungan disertai penganiayaan anak di bawah umur di kantor Polrestabes Makassar, Jumat (29/9). - Image

Sejumlah pelaku diduga melakukan perundungan disertai penganiayaan anak di bawah umur di kantor Polrestabes Makassar, Jumat (29/9).

JawaPos.com–Kepolisian Resort Kota Besar Makassar mengamankan tujuh orang terkait kasus dugaan perundungan disertai penganiayaan anak di bawah umur. Kasus itu viral di media sosial pada Rabu (27/9) di Jalan Toddopuli, Makassar.

”Kami melakukan penyelidikan mendasari dengan adanya video yang beredar dan viral di medsos. Kemudian kita lakukan pencarian terhadap pelaku dan mengamankan ada lima orang di bawah umur, dua orang yang sudah dewasa,” ujar Kapolrestabes Makassar Kombespol Mokh Ngajib seperti dilansir dari Antara.

Menurut dia, dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan didapatkan bahwa dari kejadian itu, ada yang sengaja memvideokan lalu merekam perlakuan tersebut. Selanjutnya di-posting dan beredar luas di media sosial.

Sedangkan untuk motif kejadian tersebut, kata kapolres, adalah kecemburuan. Pelaku cemburu karena korban bersama laki-laki. Mereka satu kelompok perempuan pelajar SMP, namun demikian ada dua pelaku sudah dewasa berinisial A, 18, dan N, 19, diduga ikut terlibat kejadian itu.

”Mereka ini pelajar SMP. Ada dua yang dewasa. Untuk saat ini baru diamankan, kemudian setelah ini dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap para pelaku. Apakah dari tujuh orang ini ada keterlibatannya langsung atau tidak, masih didalami,” papar Mokh Ngajib.

Mantan Kapolres Kota Palembang itu menyatakan, tujuh orang itu diamankan karena berada di tempat kejadian perkara ketika terjadi perlakuan tersebut. Untuk peran masing-masing masih dilakukan pemeriksaan secara intensif.

”Korban sudah dibawa ke rumah sakit. Kami masih mendalami untuk tujuh orang ini siapa yang melakukan penganiayaan, siapa yang memvideokan,” tutur Mokh Ngajib.

”Ini ada di bawah umur, kita sesuaikan dengan proses peradilan anak. Kemudian yang dewasa kita lakukan peradilan sesuai dengan ketentuan,” tambah dia.

Mengenai kondisi korban usai kejadian itu, Kapolres menjelaskan, telah mendapat perawatan, serta mendapat pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Pemerintah Kota Makassar.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore