Ratusan ojek online (Ojol) menggelar demo menuntut tarif yang lebih adil.
JawaPos.com – Ratusan pengemudi ojek online (ojol) dari berbagai aplikator yang tergabung dalam Forum Ojek Online Yogyakarta Bersatu (FOYB), ramai-ramai mendatangi kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogjakarta (DIY) pada Selasa (29/8).
Dalam aksi tersebut, mereka membawa tuntutan berupa permintaan payung hukum bagi para pengemudi ojol, yang meliputi ketentuan biaya jasa, asuransi, pelayanan dan lain-lain, yang selama ini dinilai belum dipenuhi oleh aplikator.
Korlap Forum Ojol Jogjakarta, Sapto Paijo mengatakan, selama ini para aplikator belum sepenuhnya memberikan hak yang seharusnya diterima para ojol sebagai mitra. Bahkan, meski itu sudah ditetapkan dalam keputusan pemerintah.
Menurutnya, para aplikator telah bertindak sewenang-wenang dalam menentukan tarif. Misalnya saja dalam layanan antar barang atau makanan, para ojol hanya mendapatkan bahkan kurang dari setengah tarif yang dikenakan.
"Mereka memasang tarif seenaknya. Paling pol kalau masuk hanya Rp 2.000, padahal mereka pasang tarif Rp 8.000," kata Sapto, seperti dilansir dari Radar Jogja (Jawa Pos Group), Rabu (30/8).
Pematokan tarif yang tersebut, kata Sapto, tak hanya berdampak pada ojol sebagai mitra, namun juga para pelanggan. Ia menyebut, kini para ojol mulai jarang mendapatkan orderan karena dinilai tarifnya mahal.
Baca Juga: Sudin Bina Marga Bakal Diperiksa soal Kecelakaan Pengemudi Ojol karena Kabel Menjuntai di Palmerah
“Kami sekarang jarang dapet orderan, sekarang lebih memilih dijemput saudaranya, beli ke warung sendiri," imbuhnya.
Diketahui, ketentuan terkait penetapan tarif ojek online ini sebelumnya sudah diteken melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 tentang pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi, sejak 7 September 2022 lalu.
Adapun keputusan tersebut, merupakan penyesuaian dari KP Nomor 1.001 Tahun 2022 tertanggal 22 November 2022 yang di antaranya berisi tentang ketentuan perusahaan aplikasi menerapkan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi 15 persen.
Meski begitu, Sapto menilai tidak semua aplikator layanan jasa antar online mematuhi peraturan tersebut. Ia pun berharap pemerintah DIJ bisa membuat regulasi yang tegas kepada para aplikator, agar taat pada aturan.
“Kami inginnya juga semua rata. Jadi aplikator satu melaksanakan, semua juga harus melaksanakan," tegasnya.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
