Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 13 November 2018 | 02.36 WIB

Hindari Insiden Serupa, Sosialisasi Aturan KA Harus Digenjot

JATUH: insiden jatuhnya beberapa penonton dari Viaduk di Jalan Pahlawan saat ada kereta lewat. - Image

JATUH: insiden jatuhnya beberapa penonton dari Viaduk di Jalan Pahlawan saat ada kereta lewat.

JawaPos.com - Tragedi kecelakaan kereta api di viaduk Tugu Pahlawan kemarin (9/11) membuat sejumlah pihak angkat bicara. Salah satunya yakni Anggota Komisi V DPR RI Bambang Haryo Soekartono.


Menurutnya, agar kondisi serupa tidak terulang sudah sepatutnya Pemerintah mensosialisasikan soal Undang-undang Perkeretaapian. Terutama, aturan tentang jarak aman antara rel kereta api dengan pemukiman, lalu lintas warga, dan kendaraan. Aturan itu termuat dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 181 ayat (1). 


Anggota Komisi V DPR RI Bambang Haryo Soekartono berpendapat, jarak ruang aman antara rel kereta dengan lalu lintas warga, pemukiman, dan kendaraan minimal 6 meter hingga 12 meter. Masyarakat, lanjutnya, perlu tahu aturan tersebut. 


"Kalau aturan itu sudah dipublikasikan, semua elemen masyarakat harus bertanggung jawab. Terutama, leading sektornya Kementerian Perhubungan," kata Bambang di Stasiun Gubeng Baru, Surabaya, Senin (12/11). 


Bambang mengatakan, UU itu sudah fix mengatur keselamatan perjalanan kereta api. Siapapun dilarang melanggar aturan tersebut. Jika melanggar, akan dikenai pidana 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp 15 juta. 


Namun, Bambang berpendapat, jangan memulai dengan penindakan atas aturan tersebut. Menurutnya, pemerintah perlu mensosialisasi kepada masyarakat. Sehingga, kecelakaan serupa dapat dihindari. 
"Lalu soal imbauan dari panitia. Kalau memang panitia sudah memberikan imbauan dan ada buktinya, ya panitianya, nggak salah," kata Bambang. 


Tak hanya soal sosialisasi aturan perkeretaapian. Bambang juga meminta pemerintah mempercepat perekrutan pegawai penjaga perlintasan sebidang di beberapa titik di Surabaya dan kota lain di Jawa Timur. 


Bambang juga meminta anggaran sebesar Rp 20 miliar untuk gaji para petugas penjaga perlintasan, tidak dipotong pada realisasinya. Menurutnya, hal itu terkait dengan keselamatan publik.

Editor: Sari Hardiyanto
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore