Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 9 Maret 2019 | 21.12 WIB

Anies Koreksi Jumlah Anggota TGUPP, Ini Alasannya

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan - Image

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

JawaPos.com - Pemprov DKI Jakarta telah mengubah jumlah anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Hal ini tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 16/2019 tentang TGUPP yang diundangkan pada 22 Februari 2019.


Menariknya dalam aturan baru, pasal 17 Pergub No. 16/2019 tertulis bahwa keanggotaan TGUPP terdiri dari unsur PNS dan non-PNS. Sementara jumlah keanggotaannya disesuaikan dengan kebutuhan beban kerja dan kemampuan keuangan daerah.


"Sebenarnya bukan perombakan, sehingga sekarang memungkinkan bagi ASN untuk berada d situ," jelas Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, di Jakarta Selatan, Sabtu (9/3).


Sementara itu, tidak hanya menghapus batas keanggotaan, Anies juga mengurangi jumlah bidang yang ada. Dalam Pergub No. 187/2017, TGUPP memiliki lima bidang yaitu bidang pengelolaan pesisir, bidang ekonomi dan lapangan kerja, bidang harmonisasi regulasi, bidang pencegahan korupsi, serta bidang percepatan pembangunan.


Namun untuk Pergub terbaru hanya ada empat bidang saja di dalam TGUPP yaitu bidang respons strategis, bidang hukum dan pencegahan korupsi, bidang pengelolaan pesisir, serta bidang ekonomi dan percepatan pembangunan.


Sekertaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menjelaskan, aturan baru tersebut bertujuan menghemat anggaran. Agar jumlah tim yang tergabung dalam TGUPP dapat sesuai dengan yang dibutuhkan gubernur saja.


"Supaya hemat, untuk membantu gubernur langsung ada lima orang gitu kan jadi malah hemat nggak semua dipakai sesuai kebutuhan. Ada khusus yang pantai reklamasi, penegakan hukum jadi sesuai kebutuhan," terang Saefullah.


"Intinya supaya akurat, dan tepat sasaran, jadi DKI ini kan sangat kompleks sehingga butuh dukungan semua pihak," ujarnya.


Sebagaimana diketahui Pergub lama memiliki batas jumlah anggota TGUPP yang diatur dalam Pergub No. 187/2017 yaitu sebanyak 73 orang. Sekarang diubah menjadi tidak terbatas. Dalam APBD 2019, TGUPP mendapatkan anggaran sebesar Rp 19,8 milliar.

Editor: Erna Martiyanti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore