Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 2 Maret 2019 | 00.37 WIB

Heboh! Sejumlah Perempuan di Bogor Ganti Kelamin jadi Laki-laki

Ilustrasi. Sejumlah perempuan di Kabupaten Bogor ganti kelamin - Image

Ilustrasi. Sejumlah perempuan di Kabupaten Bogor ganti kelamin

JawaPos.com - Ada-ada saja kelakuan sejumlah warga Kabupaten Bogor Jawa Barat. Tercatat ada beberapa warga yang mengajukan diri untuk berganti kelamin.


Hal itu terungkap dari data permohonan ganti kelamin di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong. Pemohonnya adalah perempuan asal Cileungsi yang ingin status gendernya diubah menjadi laki-laki.


Akhir tahun lalu, tepatnya Oktober 2018, perempuan berinisial PD ini mengajukan permohonan untuk mengganti jenis kelaminnya ke PN Cibinong. Hasilnya, PN Cibinong pun memberikan izin kepada PD untuk mengganti jenis kelamin dari sebelumnya perempuan menjadi laki-laki.


Atas dasar dari permohonan tersebut, PN Cibinong lantas memerintahkan kantor Catatan Sipil untuk mencatat tentang penggantian jenis kelamin PD pada akta kelahiran dan dokumen penting lainnya.


“Tanggal 8 Januari 2019 pembacaan penetapannya,” jelas Humas PN Cibinong, Ben Ronald Situmorang seperti dikutip dari Radar Bogor (Jawa Pos Group), Jumat (1/3).


Belakangan diketahui, PD Bukan satu-satunya perempuan di Kabupaten Bogor yang meminta status gendernya diubah menjadi laki-laki. Pada tahun 2017 lalu, ada dua perempuan warga Kabupaten Bogor yang melayangkan permohonan ke PN Cibinong berganti jenis kelamin menjadi laki-laki.


Sedangkan di tahun yang sama, PN Bogor juga mencatat satu perempuan warga Kota Bogor memohon pergantian kelami menjadi laki-laki.


Putusan PN ini menjadi bekal pemohon untuk mengganti nama dan status kelamin pada kartu identitas. Untuk mengganti nama pada e-KTP. Terlebih dahulu mereka perlu memperbaharui akta kelahiran. Sehingga, kolom nama dan status yang tertera pada e-KTP bisa diganti.


Di luar itu, angka perceraian di Bumi Tegar Beriman ini terbilang tinggi. Catatan Pengadilan Agama (PA) Cibinong Kelas IA, sejak awal hingga akhir tahun 2018 tercatat sebanyak 5.150 pasangan suami istri bercerai. Sebanyak 1.176 perkara karena talak, dan sisanya 3.984 perkara bercerai lantaran digugat.


Jumlah tersebut memang sedikit menurun dari tahun sebelumnya yang sempat mencapai 5.228 perkara. Sebanyak 1.209 perkara disebabkan talak, dan sisanya 4.019 perkara.


Jika dilihat di tahun 2018, perceraian paling banyak disebabkan lantaran hubungan pasangan suami istri sudah tidak harmonis, tercatat sebanyak 2.094 perkara. Kemudian, paling banyak kedua yaitu faktor ekonomi, sebanyak 1.353 perkara.

Editor: Erna Martiyanti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore